Kamis, 23 Juni 2011

Yang Baru yang Jemput Bola

Fasilitas sunset policy berhasil menjaring jutaan Wajib Pajak (WP) baru, terutama WP orang pribadi. Dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban pajaknya, WP orang pribadi baru tersebut bisa diibaratkan seperti bayi merah yang baru keluar dari rahim ibunya. Mata masih kurang awas, jalan dan bicara belum bisa, hanya bisa menangis. Dengan kata lain mereka masih asing dengan dunia pajak, masih banyak hal yang harus diketahui dan dipelajari.
Jika bayi manusia pasti punya orang tua untuk mengajari mereka segala sesuatu, bagaimana dengan ‘bayi-bayi’ di dunia pajak ini? Tidak berlebihan jika disebut Ditjen Pajak (DJP) lah orang tuanya. Memang beban tugasnya tidak sama persis seperti layaknya orang tua biasa. Namun secara institusi, DJP punya tanggung jawab membantu para pemilik NPWP baru untuk mengetahui hak dan kewajiban pajaknya melalui sosialisasi.
Bersamaan dengan itu, WP juga mesti menjemput bola. Sebab para pemilik NPWP baru bukanlah bayi dengan keterbatasan usia, fisik dan kemampuan berusaha sendiri. Lebih dari itu, mereka memang punya kewajiban untuk tidak tinggal diam soal pelaksanaan kewajiban pajaknya. Untuk kepentingan dirinya sendiri karena pajak adalah wajib, dan untuk kepentingan masa depan negaranya di mana ia menggantungkan hidup.
Pertanyaannya kemudian, apa yang harus dilakukan oleh para pemilik NPWP baru agar kewajiban pajaknya bisa berjalan dengan baik? Secara garis besar ada dua hal untuk itu. Pertama, knowing and up dating your tax obligation and rights. Ya, kenali dan up date terus apa saja hak dan kewajiban pajak Anda. Ini tidak bisa ditawar, sebab bagaimana mungkin kita bisa melakukan hak dan kewajiban pajak dengan baik jika apa saja kewajiban dan hak itu kita tidak tahu?
Langkahnya bisa dimulai dari bertanya atau mencari informasi pada yang sudah tahu. Cara yang paling mudah dan murah, gunakan sumber yang paling dekat, misalnya bagian pajak (akunting) di kantor, teman atau saudara yang paham pajak. Jika mau, berselancar lah di dunia maya dan kunjungi situs pajak yang ada. Banyak di antara situs itu yang menyediakan beragam informasi perpajakan dengan gratis. Layanan sosialisasi dari kantor pajak juga bisa Anda manfaatkan. Last but not least, bacalah ITR.
Setelah tahu apa saja hak dan kewajiban pajak Anda atau setidaknya aware dengan hal itu, langkah kedua adalah jadilah seorang dokumentator dan administrator yang baik. Di lapangan, masih banyak WP orang pribadi yang tidak sadar dengan pentingnya dokumen/bukti tertulis. Mereka tidak atau terlambat mengusahakan keberadaan dokumen tersebut, pun luput mengadministrasikannya dengan baik. Padahal, dalam pajak kesalahan ini dapat berakibat cukup fatal.
Kendati WP seharusnya tidak wajib membayar pajak, (misalnya angsurannya sudah cukup atau memang penghasilan yang diterima bukan objek pajak), akan tetapi WP lemah di mata pajak jika tidak memegang bukti tertulis. Kasus pemberian dari orang tua ke anak baik semasa masih hidup atau sudah meninggal yang memenuhi syarat bukan objek pajak, banyak menyulitkan WP yang sebenarnya ingin ikut sunset policy karena mereka tak punya bukti. WP pun bak menegakkan benang basah.
WP mana pun, tentunya tidak ingin bermasalah dengan kewajiban pajaknya. Sebab selain makan waktu dan tenaga, uang pun dapat terkuras untuk membayar bunga atau sanksi pajak lainnya. Nah, dengan menerapkan dua strategi di atas, WP sudah pasti jauh lebih aman. Kalau pun ada permasalahan, WP tidak lah terlalu ‘hijau’ lagi karena tahu harus apa dan bagaimana ¢

Tidak ada komentar:

Posting Komentar