Kamis, 23 Juni 2011

Diskon, Mau Dong...!


Awal April lalu muncul kabar yang cukup menghebohkan dunia pajak. Sebagaimana dilansir di sebuah media online, salah satu Kanwil Pajak berinisiatif untuk menggandeng pengusaha di bidang factory outlet, restoran dan perhotelan untuk memberikan diskon kepada para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Inisiatif tersebut ternyata mendapatkan tanggapan positif dari kalangan pengusaha.
Namun demikian, akhir bulan April Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-46/PJ/2009. Salah satu inti surat edaran tersebut adalah penegasan bahwa DJP, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, tidak ada kaitannya dengan kegiatan diskon tersebut. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya dilarang secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.
Ide pemberian diskon tersebut memang unik, dan rasanya belum pernah terjadi di Indonesia. Tujuannya pun juga cukup positif, yang sebagaimana diberitakan adalah sebagai apresiasi kepada para pemegang NPWP. Di lain pihak, langkah DJP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-46/PJ/2009 juga dapat dipahami.
Segala bentuk apresiasi terkait pemungutan pajak mestinya disusun dalam koridor peraturan yang resmi dari pihak yang diberi wewenang untuk itu. Dengan demikian, siapa dan bagaimana pertanggungjawabannya menjadi lebih jelas. Meski ide diskon tersebut terbilang positif, tanpa landasan hukum yang jelas, bisa saja timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Lalu, apakah dengan keluarnya surat edaran tersebut program diskon kepada para pemegang NPWP menjadi tidak diperbolehkan sama sekali? Ternyata, terbitnya surat edaran tersebut tidak berarti bahwa pemberian diskon kepada para pemilik NPWP menjadi haram sama sekali. Jika para pengusaha tetap memberikan diskon kepada para pemilik NPWP atas inisiatifnya sendiri, DJP bahkan menyambut positif hal itu.
Nah, penegasan DJP ini merupakan kabar baik bagi para pengusaha. Para pengusaha menjadi bebas menentukan skema diskon seperti apa yang akan diberikan kepada para pelanggan tanpa terikat kesepakatan/keterikatan dengan instansi mana pun. Jika program diskon ini berhasil, pengusaha juga bebas menikmati pertambahan penghasilannya.
Dilihat dari sisi bisnis, program diskon kepada para pemegang NPWP merupakan peluang tersendiri untuk mendongkrak penjualan. Sederhana saja, jumlah pemegang NPWP–khususnya orang pribadi sebagai pemanfaat diskon utama–saat ini sudah mencapai angka jutaan orang. Mereka pun bisa dikategorikan sebagai pelanggan yang cukup prospektif karena sudah dikenai kewajiban ber-NPWP.
Di luar itu, di tengah kondisi keuangan yang sulit seperti ini, siapa yang tidak akan tertarik dengan diskon? Jika para pengusaha mampu meramu skema diskon yang menarik sehingga berhasil menggaet para pemegang kartu yang life time-nya bisa seumur hidup itu menjadi pelanggan setia, bayangkan keuntungannya!
Selain soal hitung-hitungan untung-rugi bisnis, dengan memberikan diskon kepada para pemegang NPWP, secara tidak langsung para pengusaha membantu pemerintah setidaknya dari dua sisi. Dengan pertambahan keuntungan, kontribusi para pengusaha–yang juga adalah WP–terhadap penerimaan pajak tentu saja juga ikut terdongkrak.
Kemudian, para pengusaha juga bisa dikatakan turut membantu pemerintah dalam mengapresiasi para pemilik NPWP atas kesediaannya menjadi pemegang kartu ini. Siapa tahu, hal ini bisa menjadi ajang ekstensifikasi tersendiri. Kalau sudah begini, coba tebak siapa saja yang bisa tersenyum senang?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar