Kamis, 23 Juni 2011

Ada Jalan Menuju Norma


Jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—terutama NPWP orang pribadi—dua tahun terakhir mengalami perkembangan yang luar biasa. Sayangnya, perkembangan ini belum berbanding lurus dengan kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari tingkat tax compliance Wajib Pajak, berupa pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Jujur saja, faktanya, tax compliance Wajib Pajak kita masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari keluarnya surat pengumuman dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bernomor PENG-12/PJ.09/2010. Menilik isi pengumuman tersebut, dapat diketahui bahwa ternyata masih ada saja Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya. Padahal, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 sudah ada di depan mata.
Melalui surat pengumuman itulah, Ditjen Pajak mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang belum atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya, untuk segera menyampaikannya ke kantor pajak. Peringatan tersebut disertai dengan pencantuman sanksi yang dapat diterima oleh Wajib Pajak jika alpa atau memang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.
Jika diurai ke belakang, penyebab masih rendahnya angka penyampaian SPT ini bisa jadi karena sebagian besar Wajib Pajak masih kesulitan untuk menghitung pajaknya. Mereka tidak mengerti dan paham bagaimana prosedur menghitung pajak dengan benar. Jika menghitung pajaknya saja masih bingung, maka bagaimana mau mengisi SPT? Walhasil, kewajiban menyampaikan SPT pun tidak dilakukan.
Real-nya, upaya menghitung pajak dengan benar memang tidak sesederhana rumusnya, yaitu persentase tarif dikali dasar pengenaan pajak. Masalah mencari angka akhir dari dasar pengenaan pajak itulah yang justru membuat perhitungan pajak tahunan tidak sederhana. Akan bertambah rumit bila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak terbiasa untuk mendokumentasikan berapa penghasilan yang diterima/diperoleh dan biaya yang dikeluarkan. Inilah tantangan yang harus kita hadapi jika pemungutan pajak dilakukan dengan metode self assessment system.
Tantangan seperti ini dipercaya lebih besar berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, karena tidak semua orang pribadi tahu dan memahami pajak. Terkait dengan kewajiban menghitung pajak tahunan, Wajib Pajak orang pribadi sebenarnya lebih diuntungkan karena dibuka kemungkinan mereka tidak perlu melakukan pembukuan, cukup pencatatan saja. Artinya, di sini mereka hanya perlu mencatat besarnya penghasilan secara agregat kemudian mengalikannya dengan persentase norma penghitungan penghasilan neto.
Penggunaan norma ini sendiri bisa menguntungkan, bisa pula merugikan, tergantung kondisi Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Tetapi, jalan norma bisa menjadi salah satu solusi masalah kesulitan menghitung pajak.
Satu hal yang perlu diperkuat terkait masalah menghitung pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah menumbuhkan keinginan yang kuat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik. Jika keinginan sudah kuat, tentu ada saja jalan untuk mencapainya bukan? ¢

Tidak ada komentar:

Posting Komentar