Kamis, 23 Juni 2011

Pentingnya Pembuktian


Mengamankan penerimaan negara adalah tugas utama yang diemban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Salah satu cara yang ditempuh Ditjen Pajak dalam mengamankan penerimaan negara adalah dengan merevisi format Surat Keterangan Domisili (SKD).
SKD—sebagai alat yang digunakan untuk membuktikan bahwa WPLN berhak atas fasilitas yang diatur dalam tax treaty—harus bisa menggambarkan siapa pemilik sebenarnya dari penghasilan yang diperoleh dari Indonesia (beneficial owner). Dengan demikian, praktik rekayasa treaty shopping dapat dicegah. Inilah semangat dari diterbitkannya Formulir DGT 1 dan DGT 2.
Format DGT 1 dan DGT 2 yang jauh berbeda dengan format SKD terdahulu membuat sebagian Wajib Pajak dalam negeri ‘berteriak-teriak’. Mereka menganggap format SKD yang baru cukup merepotkan Wajib Pajak pemotong.
Sejumlah kendala memang bisa muncul dalam upaya pengadaan SKD sesuai format terbaru, terutama terkait masalah waktu. SKD harus sudah ada sebelum SPT Masa PPh tempat dilaporkannya transaksi disampaikan, tetapi kondisinya Wajib Pajak tidak hanya mengurus satu SKD saja atau baru saja membuka kontrak dengan rekanan baru. Ditambah lagi, bila WPLN-nya mau tahu beres saja urusan pajak. 
Ungkapan keberatan, minimal pesimis, dinilai Ditjen Pajak wajar-wajar saja karena SKD dengan format DGT 1 dan DGT 2 dengan segala ketentuannya adalah hal baru bagi Wajib Pajak. Bahkan Ditjen Pajak mengatakan ada Format SKD yang lebih rumit dibanding DGT 1 dan DGT 2, seperti SKD yang dikeluarkan oleh Perancis dan China. Meski kelihatan rumit, Ditjen Pajak bersikeras menerapkan Formulir DGT 1 dan DGT 2 demi membuktikan bahwa pengguna fasilitas tax treaty memang benar-benar beneficial owner. 
Masalah keberadaan dokumen pembuktian juga menjadi poin penting dalam pemberian fasilitas PPN Dibebaskan atas impor kapal laut. Untuk dapat memperoleh fasilitas PPN Dibebaskan, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan impor kapal laut harus memiliki SKB. Tanpa itu, fasilitas tidak bisa diterima.
Namun, tentu pemerintah tidak begitu saja bisa menerbitkan SKB. Ada sejumlah dokumen yang harus diteliti untuk memastikan bahwa penerima SKB benar-benar berhak atas fasilitas PPN Dibebaskan. Tanpa kelengkapan dokumen pemberian fasilitas akan tertunda.
Begitulah aturan main dalam pajak. Hal ini sebenarnya tak hanya berlaku dalam hal SKD atau pemberian SKB, tetapi juga dalam administrasi pajak secara umum. Keberadaan dokumen pendukung sangat penting untuk memperoleh hak dalam pajak. Di sini, prinsip kehatian-hatian dipegang erat demi mengamankan penerimaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar