Kamis, 23 Juni 2011

Pastikan Hak WP Terpenuhi


Soal sifat wajib yang melekat pada pajak, tentunya banyak orang yang sebenarnya sudah tahu. Tapi merogoh kantung untuk membayarnya adalah soal lain. Rasanya begitu berat. Walhasil, banyak orang yang berusaha untuk menghindari pajak dengan berbagai cara. Ada yang menempuh cara legal dan ada yang tidak.
Kalau membayar pajak yang sudah jelas merupakan kewajiban saja berat, apalagi membayar pajak yang bukan kewajiban Wajib Pajak. Misalnya karena tidak seharusnya kena pajak atau dikenakan pajak lebih tinggi. Meski pasti dihindari, namun pada praktik hal ini kadang menimpa WP karena berbagai faktor. Keinginan Wajib Pajak yang berada dalam kondisi ini tentu sudah jelas, uangnya harus kembali.
Ada komentar bernada guyon seputar proses pengembalian uang Wajib Pajak ini: ”Membayar pajak itu gampang, tapi memintanya kembali tidak semudah membalikkan telapak tangan.” Meski terkesan bercanda, tapi komentar ini bermakna sangat dalam. Ia adalah salah satu cermin yang menunjukkan tingkat keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam arti yang sesungguhnya.
Ketentuan perpajakan sudah memberikan beberapa cara untuk mengembalikan uang milik Wajib Pajak itu. Ada empat cara yang sudah diatur yaitu mengajukan keberatan, pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, pemindahbukuan atau dengan pengkreditan di akhir tahun. Pengalaman tiap-tiap Wajib Pajak dalam memanfaatkan cara dalam undang-undang ini mungkin berbeda-beda.
Tapi biasanya, Wajib Pajak memang harus benar-benar mampu meyakinkan petugas pajak bahwa uang yang diminta kembali tersebut bukanlah pajak. Dan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk itu, di samping Wajib Pajak harus pula menyediakan waktu, tenaga dan mungkin biaya.
Wajib Pajak mungkin mesti legowo memahami mengapa proses pengembalian uangnya menuntut syarat ini itu. Hal ini erat kaitan-nya dengan tingkat ketergantungan negara ini terhadap penerimaan pajak. Walhasil negara harus yakin benar bahwa uang yang diminta Wajib Pajak bukanlah pajak. Kalaupun harus mengembalikan, sebisa mungkin tidak dalam bentuk uang keluar, tapi kompensasi ke pajak lain.
Namun yang juga harus dipastikan, proses pengembalian uang Wajib Pajak seyogyanya tetap mengedepankan hak-hak Wajib Pajak. Pendeknya, sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan, sudah seharusnya proses pengembalian uang pajak itu dipermudah.
Di samping itu, beberapa cara yang ada dalam undang-undang mesti diperhatikan kembali karena terkesan ada tapi tiada. Keberatan misalnya, menjadi tidak populer karena memakan waktu cukup lama. Belum lagi konsekuensi jika harus mengajukan banding. Atau cara permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang versi terkini, yang meski prosesnya diatur lebih cepat ketimbang keberatan, tapi persyaratannya masih kurang jelas karena menggunakan kalimat ”antara lain”.
Jangan lupa, dana segar yang sudah terlanjur masuk ke negara itu bukanlah pajak, tetapi uang milik Wajib Pajak. Jadi, sudah seharusnya pemerintah menjamin agar proses pengembalian uang itu semudah ketika ia masuk. Kalau pun tidak bisa sama persis, paling tidak jangan terlampau jauh perbedaannya ¢

Tidak ada komentar:

Posting Komentar