Jumat, 22 Juli 2011

Peningkatan Kualitas Pegawai Pajak


Medio 2009 lalu, Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pernah mengatakan akan melaksanakan seleksi ketat untuk promosi jabatan bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Ia mengatakan Ditjen Pajak membutuhkan pegawai dengan kualifikasi tinggi seiring berjalannya reformasi perpajakan.
Peningkatan kualitas para pegawai pajak ini tampaknya memang menjadi fokus dalam menjalankan reformasi pajak tahap kedua. Dalam reformasi pajak jilid II ini, selain pengembangan SDM, Ditjen Pajak juga akan melaksanakan program lain yang tak kalah penting, yaitu kegiatan mapping, profiling dan benchmarking yang sudah berjalan sejak Agustus 2009.
Dalam hal SDM, tuntutan untuk meningkatkan kualitas pegawai pajak memang tidak bisa dihindari. Hal ini dikarenakan, di satu sisi, target penerimaan pajak dari waktu ke waktu terus meningkat. Di sini, jelas Ditjen Pajak membutuhkan para pegawai pajak yang mampu mengamankan potensi penerimaan pajak dengan baik. Mengerti mana celah penerimaan yang bisa ditingkatkan, dan mana celah yang harus diperketat pengawasannya agar penerimaan pajak tidak bocor. 
Sementara di sisi lain, jumlah Wajib Pajak terus bertambah dan mereka membutuhkan pelayanan prima dari para pegawai pajak. Wajib Pajak membutuhkan pegawai-pegawai pajak yang tidak hanya cerdas dan pandai, tetapi juga memiliki jiwa melayani yang baik.
Kualitas sejumlah pelayanan terhadap Wajib Pajak memang butuh untuk segera ditingkatkan. Misalnya, dalam hal memperoleh informasi perpajakan. Bagaimana caranya agar Wajib Pajak dapat memperoleh informasi pajak dengan mudah. Line konsultasi perpajakan via telepon atau e-mail harus dapat dengan mudah diakses oleh Wajib Pajak.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan konsultasi, maka penguasaan setiap pegawai pajak tentang peraturan pajak itu sendiri juga perlu terus ditingkatkan. Apalagi jika terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak. Masih banyak ditemukan dalam kasus keberatan dan banding yang menggambarkan adanya kesalahan Fiskus dalam menetapkan koreksi karena Fiskusnya sendiri salah dalam menerapkan peraturan pajak.
Kualitas pemahaman pegawai pajak terhadap peraturan pajak ini juga harus merata di semua wilayah KPP di seluruh tanah air. Hal ini supaya seluruh Wajib Pajak di tanah air dapat memperoleh informasi perpajakan dengan kualitas yang sama, di mana pun mereka berada. Ini penting untuk menunjang peningkatan penerimaan pajak secara nasional.
Bagaimanapun, petugas pajak adalah prajurit yang mengemban tugas mulia, yaitu mengumpulkan uang pajak demi keberlangsungan kehidupan bernegara. Untuk itu, tindakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah keharusan. Tanpa itu, pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak akan pernah sempurna ¢

Tidak ada komentar:

Posting Komentar