Jumat, 22 Juli 2011

Menegakkan Hukum dan Keadilan


“Berikan saya hakim yang adil maka penegakan hukum akan berjalan walaupun dengan hukum yang lemah”. Kalimat tersebut menyiratkan bahwa betapa pentingnya faktor manusia dalam menegakkan keadilan. Bagi suatu bangsa, aspek keadilan dan norma kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan bagian dari pondasi bangsa.
Untuk itu keadilan merupakan suatu hal yang luhur dan suci yang dapat memberikan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan manusia. Keadilan senantiasa disimbolkan dengan keseimbangan neraca yang berarti seimbang. Karena itu keadilan seharusnya mendatangkan harmoni karena segala sesuatu diperlakukan atau ditempatkan sesuai dengan semestinya.
Setiap manusia selalu mendambakan keseimbangan. Seperti air, ketika dimasukkan ke dalam sebuah bejana yang berhubungan, maka permukaan bejana yang diisi akan segera menyeimbangkan dengan permukaan bejana lainnya. Namun pada kenyataannya saat ini banyak fenomena ketidakkepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Di mata masyarakat, hukum merupakan sebuah alat yang dapat diperjualbelikan. Setiap orang yang berkantong tebal sudah pasti dapat dikatakan kebal dari hukum. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat enggan untuk berhubungan dengan aparat penegak hukum, karena mereka beranggapan percuma bila mengadukan kasus dan perkara mereka pada aparat bila aparat tersebut belum bisa bersikap adil. 
Hal ini juga dirasakan oleh setiap Wajib Pajak yang memiliki silang pendapat dengan aparat pajak. Di mana Fiskus yang melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan yang nyatanya tidak disetujui oleh pihak Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki sengketa ketetapan pajak yang dikeluarkan Fiskus, dapat mengajukan permasalahannya pada lembaga yang dianggap dapat menyelesaikan sengketa. Lembaga tersebut adalah Pengadilan Pajak, di mana ribuan kasus pajak ditangani didalamnya.
Namun ketidakpercayaan dari Wajib Pajak terhadap Pengadilan Pajak tergolong tinggi. Terbukti masih banyaknya perkara yang tidak terselesaikan dan menggantung begitu saja di Pengadilan Pajak. Imbasnya, Wajib Pajak merasa dirugikan karena uang mereka tertahan tanpa kejelasan.
Untuk itu, dibutuhkan banyak penegak keadilan yang bersifat netral dan tidak berpihak pada pihak manapun. Selain itu, penyelesaian perkara dengan cepat juga sangat dibutuhkan agar Wajib Pajak dapat menerima kepastian dari kasus mereka. Dengan diisinya lembaga ini dengan orang-orang yang dapat bersikap netral dan bermental adil, maka sudah dapat dipastikan hukum di negara ini dapat ditegakkan. Perlahan paradigma negatif yang berkembang di masyarakat akan terkikis dan fungsi hukum dapat berjalan dengan semestinya. Bukankah kita selalu mengharapkan yang namanya keadilan? ¢

Tidak ada komentar:

Posting Komentar