Tampilkan postingan dengan label awareness. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label awareness. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

Babak Baru Pemenuhan Kewajiban Pajak


    Kerja keras otoritas pajak untuk meningkatkan jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada akhirnya terwujud juga. Hal ini dapat dilihat dari jumlah Wajib Pajak terdaftar sampai dengan akhir Maret 2009 lalu yang mencapai 13 juta. Di sisi lain, kita pun perlu memberi penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah membuka kesadarannya untuk ber-NPWP. Karena tidak mungkin usaha dan kerja keras otoritas pajak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari Wajib Pajak sendiri.
Namun angka 13 juta Wajib Pajak terdaftar tersebut tidak akan menghentikan upaya otoritas pajak untuk mengajak Wajib Pajak ber-NPWP. Angka 13 juta ini pun merupakan angka yang fantastis karena di awal tahun 2008 jumlah Wajib Pajak terdaftar hanya sekitar 6 juta. Hal ini berarti jumlah Wajib Pajak terdaftar meningkat lebih dari 100%. Konon untuk tahun 2012 nanti otoritas pajak menargetkan jumlah Wajib Pajak terdaftar akan meningkat hingga 24 juta Wajib Pajak.
Bila jumlah tersebut dikaitkan dengan tingkat kesadaran Wajib Pajak, memang belum dapat dijadikan ukuran karena jumlah tersebut termasuk Wajib Pajak yang memperoleh NPWP jabatan. Apalagi sekarang ini, sistem perpajakan kita memang telah ’memagari’ hampir semua transaksi bisnis dan birokrasi dengan prasyarat ber-NPWP. Selain juga memberikan diskriminasi pengenaan pajak antara Wajib Pajak yang ber-NPWP dengan yang tidak.
Kewajiban perpajakan tentunya tidak hanya berhenti pada titik Wajib Pajak ber-NPWP saja. Karena NPWP adalah awal dari pelaksanaan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak. Langkah selanjutnya bagi otoritas pajak adalah bagaimana membuat Wajib Pajak sukarela dalam melakukan kewajiban pajaknya.
Dengan adanya kepemilikan NPWP bagi Wajib Pajak—khususnya Wajib Pajak orang pribadi, secara psikologis hal ini akan membuat Wajib Pajak mulai aware terhadap pajak. Nah, hal ini tentu harus didukung dengan upaya-upaya otoritas pajak untuk membuka ruang pengetahuan pajak lebih lebar bagi Wajib Pajak.
Saat ini peran pemerintah untuk membuka ruang kesadaran dan memberi pengetahuan kepada Wajib Pajak relatif lebih terbantu. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pihak di luar pemerintah yang ikut menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi perpajakan, hal ini juga membuat banyak pihak kemudian mulai meningkatkan perhatiannya akan hal ini. Media massa pun sekarang juga sudah banyak yang meng-expose ikhwal pajak. Majalah perpajakan, situs-situs perpajakan, tax blog, milis-milis perpajakan juga menjamur di dunia maya.
Jadi untuk Wajib Pajak yang mungkin masih ”newbie” di dunia pajak, ada banyak cara yang bisa dipilih untuk mengetahui informasi pajak tanpa mengeluarkan biaya. Bagi yang mau merogoh koceknya, Wajib Pajak dapat mengikuti pelatihan perpajakan yang juga sudah banyak yang menyelenggarakannya. Hal ini memang relatif akan menimbulkan tax compliance cost yang tidak sedikit bagi Wajib Pajak.
Dengan meningkatnya pihak-pihak di luar pemerintah yang ikut menyebarkan informasi perpajakan, kita semua berharap Wajib Pajak kita akan semakin pintar dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya—yang akan berujung pada kepatuhan suka rela untuk melakukan kewajiban pajaknya. Hal ini merupakan kolaborasi dari pemerintah dengan setiap elemen masyarakat yang kini lebih peduli terhadap informasi perpajakan.
Semakin banyak Wajib Pajak yang pandai dan tahu mengenai pajak tentu akan semakin baik, karena Wajib Pajak yang pandai bisa menjadi agen pengetahuan perpajakan bagi Wajib Pajak lainnya yang belum mengetahui. Selain itu, masyarakat pun juga akan semakin kritis terhadap pengelolaan dana pajak. Sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih transparan dan lebih tepat sasaran.
Semuanya itu, lagi-lagi juga harus diikuti dengan perbaikan profesionalisme aparatur pemerintah. Hal ini tidak hanya berlaku untuk pegawai pajak saja, tetapi juga pejabat dan pegawai pemerintah lainnya. Mumpung masih dalam suasana pesta demokrasi (pemilu), kita semua berharap, wakil rakyat kita yang nanti duduk di DPR dapat membawa perubahan yang lebih baik terutama terhadap profesionalisme aparatur pemerintah ¢

Rabu, 22 Juni 2011

Membangun Tax Awareness

Umumnya, segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan hanya digantungkan kepada bagian keuangan (akuntansi dan pajak). Tak salah memang. Namun, kemudian muncul berbagai masalah perpajakan yang justru bermula dari minimnya kesadaran dan kepedulian pajak di semua divisi. Hal ini tentu saja mengharuskan setiap bagian di dalam perusahaan—mau tak mau—memiliki tax awareness yang memadai agar tingkat kepatuhan perpajakan perusahaan berjalan konsisten.
Tax awareness yang bila diartikan secara bebas berarti kesadaran dan kepedulian terhadap perpajakan, mutlak harus dimiliki—lebih bagus lagi dipahami meski tak mendalam—oleh bagian-bagian yang sering menyerempet ke ranah pajak. Bagian-bagian ini merupakan pihak yang berkaitan dengan penyediaan berbagai informasi yang akan tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) nantinya, di antaranya bagian penjualan, pembelian, umum, hukum, dan bagian akuntansi (keuangan).
Namun demikian, bukan berarti semua sumberdaya manusia (SDM) di perusahaan harus mengerti pajak secara keseluruhan dan mendalam. Selain pasti sulit dilakukan dan membutuhkan waktu yang tidak pendek, biaya yang dikeluarkan tentu tidaklah murah.
SDM dalam perusahaan hanya dituntut untuk membangun kesadaran dan kepedulian terhadap pajak. Sebelum bertransaksi, para SDM harus memperhitungkan aspek pajaknya. Bila tidak mengetahui secara detail, silakan berdiskusi dulu dengan rekan-rekan di bagian pajak. Inilah yang seyogianya harus disinergikan di dalam perusahaan. 
   Apalagi saat ini pemerintah sedang giat membenahi instansi perpajakan yang akhirnya menuntut Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Untuk itu, sangat dibutuhkan tax awareness yang mencakup seluruh bagian di dalam perusahaan.
    Sudah selayaknya jika pihak-pihak yang terlibat memiliki kesadaran, kepedulian, dan pemahaman tentang pajak. Meski tuntutan pemahaman pajak tidak sedalam tuntutan yang diemban oleh bagian pajak, namun hal ini wajib dilaksanakan. Paling tidak, mengerti secara garis besarnya ¢