Tampilkan postingan dengan label melek pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label melek pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Juni 2011

Gerakan Melek Pajak


Tuntutan agar orang pribadi lebih melek pajak tampaknya akan semakin kuat. Indikasinya cukup banyak. Lihat saja Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP). Pasal ini memberikan penghapusan sanksi bagi orang pribadi yang seharusnya sejak dulu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Tujuannya tentu untuk mendorong orang pribadi mau mendaftarkan dirinya menjadi Wajib Pajak.
Apabila orang pribadi mengabaikan hal ini, ia akan menanggung akibat yang cukup berat. Karena mulai tahun 2009 lalu, akan ada pembedaan tarif antara orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan yang tidak ber-NPWP. Bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh dengan tarif berlipat ganda.
Misalnya saja, ada seorang karyawan dan ia tidak ber-NPWP, maka gaji yang ia terima akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibanding yang memiliki NPWP. Kemudian, bila ia memperoleh penghasilan sampingan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, maka tarif yang dikenakan kepadanya adalah tarif PPh Pasal 23 yang besarnya 100% lebih tinggi dibanding dengan Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Seram kan?
Kemudian, jika tahun 2009 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan pemenuhan administrasi penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 benar-benar akan dilekatkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, maka mau tidak mau setiap Wajib Pajak orang pribadi harus mengerti pajak. Padahal saat ini, jangankan mengerti perhitungan pajak, yang sadar pajak saja masih minim.
Sebenarnya, kalau kita tengok ke belakang, tidak sekarang saja orang pribadi memperoleh perhatian lebih dari DJP. Tahun 2006 lalu, Wajib Pajak orang pribadi menjadi fokus pemeriksaan nasional. Pasalnya, menurut penelusuran aparat pajak, banyak Wajib Pajak yang tidak melaporkan penghasilan yang sesungguhnya. DJP mengklaim pihaknya memiliki segudang data untuk membuktikan hal ini.
Bisa jadi, berdasarkan sejumlah fakta tersebut, DJP kemudian berusaha untuk lebih serius menggarap potensi penerimaan pajak dari Subjek Pajak orang pribadi. Bagaimana tidak, negara ini sudah sangat tergantung pada penerimaan pajak. Makin lama ketergantungan tersebut makin besar dan negara tidak ingin kehilangan potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari Wajib Pajak orang pribadi.
Jika sudah demikian keadaannya, berarti setiap individu kini harus mulai berbenah. Sadarilah bahwa kewajiban pajak sudah di depan mata. Kita, sebagai Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh lagi antipati dan mengabaikan pajak.
Jika di bidang pendidikan, pemerintah melakukan program berantas buta huruf, maka di bidang pajak pun pemerintah dapat melakukan program serupa, yaitu program berantas buta pajak. Program ini dapat dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi yang sifatnya masif dan intensif supaya angka melek pajak dapat meningkat.
Sudah saatnya, setiap pihak yang terkait, baik itu perusahaan, lembaga, instansi tempat orang pribadi bekerja, media massa, maupun DJP sendiri menggalakkan ‘Gerakan Melek Pajak’. Karena bagaimana orang pribadi bisa menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik jika mereka sendiri tidak tahu banyak mengenai pajak. Jadi, mari kita lakukan ‘Gerakan Melek Pajak’

Membangun Tax Awareness

Umumnya, segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan hanya digantungkan kepada bagian keuangan (akuntansi dan pajak). Tak salah memang. Namun, kemudian muncul berbagai masalah perpajakan yang justru bermula dari minimnya kesadaran dan kepedulian pajak di semua divisi. Hal ini tentu saja mengharuskan setiap bagian di dalam perusahaan—mau tak mau—memiliki tax awareness yang memadai agar tingkat kepatuhan perpajakan perusahaan berjalan konsisten.
Tax awareness yang bila diartikan secara bebas berarti kesadaran dan kepedulian terhadap perpajakan, mutlak harus dimiliki—lebih bagus lagi dipahami meski tak mendalam—oleh bagian-bagian yang sering menyerempet ke ranah pajak. Bagian-bagian ini merupakan pihak yang berkaitan dengan penyediaan berbagai informasi yang akan tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) nantinya, di antaranya bagian penjualan, pembelian, umum, hukum, dan bagian akuntansi (keuangan).
Namun demikian, bukan berarti semua sumberdaya manusia (SDM) di perusahaan harus mengerti pajak secara keseluruhan dan mendalam. Selain pasti sulit dilakukan dan membutuhkan waktu yang tidak pendek, biaya yang dikeluarkan tentu tidaklah murah.
SDM dalam perusahaan hanya dituntut untuk membangun kesadaran dan kepedulian terhadap pajak. Sebelum bertransaksi, para SDM harus memperhitungkan aspek pajaknya. Bila tidak mengetahui secara detail, silakan berdiskusi dulu dengan rekan-rekan di bagian pajak. Inilah yang seyogianya harus disinergikan di dalam perusahaan. 
   Apalagi saat ini pemerintah sedang giat membenahi instansi perpajakan yang akhirnya menuntut Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Untuk itu, sangat dibutuhkan tax awareness yang mencakup seluruh bagian di dalam perusahaan.
    Sudah selayaknya jika pihak-pihak yang terlibat memiliki kesadaran, kepedulian, dan pemahaman tentang pajak. Meski tuntutan pemahaman pajak tidak sedalam tuntutan yang diemban oleh bagian pajak, namun hal ini wajib dilaksanakan. Paling tidak, mengerti secara garis besarnya ¢