Tampilkan postingan dengan label tax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tax. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

Memaknai Sebuah Reformasi


Reformasi telah menjadi sebuah kata yang tak asing lagi di telinga. Reformasi juga telah menjadi sesuatu yang mendarah daging dalam langkah merumuskan kembali tatanan nilai yang tidak sempurna. Bahkan, bisa dikatakan setiap hari ada saja tuntutan reformasi dari sejumlah pihak yang mengharapkan hadirnya sebuah perubahan.
Umumnya, reformasi acap kali diterjemahkan sebagai suatu tindakan perbaikan dari sesuatu yang dianggap kurang atau tidak baik menjadi lebih baik. Misalnya reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan harapan dari setiap warga negara yang menginginkan suatu pemerintahan yang bersih, sehingga mampu menyejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, dengan adanya reformasi pemerintahan diharapkan dapat memerangi segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berujung dengan terciptanya pemerintahan yang sehat.
Tidak dapat dipungkiri bila melakukan sebuah reformasi bukanlah perkara mudah. Tidak sedikit hambatan serta tantangan yang menghadang dalam melakukan reformasi. Namun, berbagai kendala yang muncul tidak boleh melemahkan semangat melakukan perubahan.
Pada umumnya, kesulitan yang timbul dalam menjalankan sebuah reformasi tidak lain disebabkan oleh rendahnya komitmen untuk menjalankan reformasi tersebut. Sehingga tidak jarang proses reformasi yang tengah berlangsung, berhenti di tengah jalan. Dengan demikian, sangat dibutuhkan kesungguhan dari banyak pihak dalam mengusung reformasi yang diidam-idamkan.
Sebagai contoh, salah satu instansi pemerintah yang selama ini tengah sibuk melakukan reformasi adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Di mana Ditjen Pajak yang telah sukses dalam menjalankan program reformasi jilid I, kini berlanjut pada program reformasi jilid II.
Salah satu tujuan dari reformasi jilid II di Ditjen Pajak tidak lain adalah menciptakan sebuah instansi yang benar-benar bersih dari segala bentuk penyimpangan, termasuk mereformasi sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut. Target yang ingin dicapai adalah menciptakan SDM yang profesional dan bersih dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Dengan terciptanya SDM yang bersih dan profesional, diharapkan dapat menghindari segala bentuk penyelewengan yang akan terjadi nantinya. Sehingga tidak ada lagi SDM nakal yang bekerja hanya untuk memenuhi pundi-pundi kas pribadi dari uang pajak yang telah dibayarkan.
Sayangnya, di balik reformasi yang selama ini dilakukan oleh Ditjen Pajak, tidak sedikit Wajib Pajak yang masih menganggap bahwa reformasi yang dilakukan selama ini adalah reformasi dengan sistem ‘tambal sulam’. Di mana ketika terbongkar suatu permasalahan, baru dilakukan pembenahan di dalamnya.
Perlu digarisbawahi, dalam sebuah reformasi terdapat dua unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu change and continuity. Di mana perubahan yang terjadi harus tetap berkesinambungan dengan yang lainnya, sehingga perubahan tidak hanya terjadi pada satu atau dua sektor saja, namun terjadi pada seluruh sektor.
Dengan adanya kesinambungan tersebut nantinya akan tercipta sebuah reformasi yang profesional, efisien dan efektif di dalam tubuh Ditjen Pajak, serta mampu mewujudkan harapan Wajib Pajak agar tercipta sebuah lembaga perpajakan yang bersih dari unsur KKN dan bentuk penyelewengan lainnya.
Dalam konteks apapun, reformasi tak hanya dilakukan oleh lembaganya saja, melainkan harus dilakukan pula oleh individu-individu di dalamnya. Mengutip sebuah lelucon yang mengatakan bahwa, “Reformasi hanya sebuah kata sampah yang takkan ada artinya bila tidak diterapkan oleh tiap individu”. Dengan demikian, bila Anda termasuk orang yang peduli akan sebuah perubahan, maka jadikanlah diri Anda sebagai seorang agent of change, yaitu motor penggerak terjadinya perubahan dalam lingkungan manapun Anda terlibat ¢

Menegakkan Hukum dan Keadilan


“Berikan saya hakim yang adil maka penegakan hukum akan berjalan walaupun dengan hukum yang lemah”. Kalimat tersebut menyiratkan bahwa betapa pentingnya faktor manusia dalam menegakkan keadilan. Bagi suatu bangsa, aspek keadilan dan norma kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan bagian dari pondasi bangsa.
Untuk itu keadilan merupakan suatu hal yang luhur dan suci yang dapat memberikan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan manusia. Keadilan senantiasa disimbolkan dengan keseimbangan neraca yang berarti seimbang. Karena itu keadilan seharusnya mendatangkan harmoni karena segala sesuatu diperlakukan atau ditempatkan sesuai dengan semestinya.
Setiap manusia selalu mendambakan keseimbangan. Seperti air, ketika dimasukkan ke dalam sebuah bejana yang berhubungan, maka permukaan bejana yang diisi akan segera menyeimbangkan dengan permukaan bejana lainnya. Namun pada kenyataannya saat ini banyak fenomena ketidakkepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Di mata masyarakat, hukum merupakan sebuah alat yang dapat diperjualbelikan. Setiap orang yang berkantong tebal sudah pasti dapat dikatakan kebal dari hukum. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat enggan untuk berhubungan dengan aparat penegak hukum, karena mereka beranggapan percuma bila mengadukan kasus dan perkara mereka pada aparat bila aparat tersebut belum bisa bersikap adil. 
Hal ini juga dirasakan oleh setiap Wajib Pajak yang memiliki silang pendapat dengan aparat pajak. Di mana Fiskus yang melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan yang nyatanya tidak disetujui oleh pihak Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki sengketa ketetapan pajak yang dikeluarkan Fiskus, dapat mengajukan permasalahannya pada lembaga yang dianggap dapat menyelesaikan sengketa. Lembaga tersebut adalah Pengadilan Pajak, di mana ribuan kasus pajak ditangani didalamnya.
Namun ketidakpercayaan dari Wajib Pajak terhadap Pengadilan Pajak tergolong tinggi. Terbukti masih banyaknya perkara yang tidak terselesaikan dan menggantung begitu saja di Pengadilan Pajak. Imbasnya, Wajib Pajak merasa dirugikan karena uang mereka tertahan tanpa kejelasan.
Untuk itu, dibutuhkan banyak penegak keadilan yang bersifat netral dan tidak berpihak pada pihak manapun. Selain itu, penyelesaian perkara dengan cepat juga sangat dibutuhkan agar Wajib Pajak dapat menerima kepastian dari kasus mereka. Dengan diisinya lembaga ini dengan orang-orang yang dapat bersikap netral dan bermental adil, maka sudah dapat dipastikan hukum di negara ini dapat ditegakkan. Perlahan paradigma negatif yang berkembang di masyarakat akan terkikis dan fungsi hukum dapat berjalan dengan semestinya. Bukankah kita selalu mengharapkan yang namanya keadilan? ¢

Peningkatan Kualitas Pegawai Pajak


Medio 2009 lalu, Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pernah mengatakan akan melaksanakan seleksi ketat untuk promosi jabatan bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Ia mengatakan Ditjen Pajak membutuhkan pegawai dengan kualifikasi tinggi seiring berjalannya reformasi perpajakan.
Peningkatan kualitas para pegawai pajak ini tampaknya memang menjadi fokus dalam menjalankan reformasi pajak tahap kedua. Dalam reformasi pajak jilid II ini, selain pengembangan SDM, Ditjen Pajak juga akan melaksanakan program lain yang tak kalah penting, yaitu kegiatan mapping, profiling dan benchmarking yang sudah berjalan sejak Agustus 2009.
Dalam hal SDM, tuntutan untuk meningkatkan kualitas pegawai pajak memang tidak bisa dihindari. Hal ini dikarenakan, di satu sisi, target penerimaan pajak dari waktu ke waktu terus meningkat. Di sini, jelas Ditjen Pajak membutuhkan para pegawai pajak yang mampu mengamankan potensi penerimaan pajak dengan baik. Mengerti mana celah penerimaan yang bisa ditingkatkan, dan mana celah yang harus diperketat pengawasannya agar penerimaan pajak tidak bocor. 
Sementara di sisi lain, jumlah Wajib Pajak terus bertambah dan mereka membutuhkan pelayanan prima dari para pegawai pajak. Wajib Pajak membutuhkan pegawai-pegawai pajak yang tidak hanya cerdas dan pandai, tetapi juga memiliki jiwa melayani yang baik.
Kualitas sejumlah pelayanan terhadap Wajib Pajak memang butuh untuk segera ditingkatkan. Misalnya, dalam hal memperoleh informasi perpajakan. Bagaimana caranya agar Wajib Pajak dapat memperoleh informasi pajak dengan mudah. Line konsultasi perpajakan via telepon atau e-mail harus dapat dengan mudah diakses oleh Wajib Pajak.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan konsultasi, maka penguasaan setiap pegawai pajak tentang peraturan pajak itu sendiri juga perlu terus ditingkatkan. Apalagi jika terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak. Masih banyak ditemukan dalam kasus keberatan dan banding yang menggambarkan adanya kesalahan Fiskus dalam menetapkan koreksi karena Fiskusnya sendiri salah dalam menerapkan peraturan pajak.
Kualitas pemahaman pegawai pajak terhadap peraturan pajak ini juga harus merata di semua wilayah KPP di seluruh tanah air. Hal ini supaya seluruh Wajib Pajak di tanah air dapat memperoleh informasi perpajakan dengan kualitas yang sama, di mana pun mereka berada. Ini penting untuk menunjang peningkatan penerimaan pajak secara nasional.
Bagaimanapun, petugas pajak adalah prajurit yang mengemban tugas mulia, yaitu mengumpulkan uang pajak demi keberlangsungan kehidupan bernegara. Untuk itu, tindakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah keharusan. Tanpa itu, pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak akan pernah sempurna ¢

From Open List to Closed List


Perbaikan dalam praktik pemungutan pajak di Indonesia terus mengalami penyempurnaan, termasuk dalam pemungutan pajak daerah. Mulai 1 Januari 2010, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) akan mulai berlaku. UU ini mencabut UU PDRD pendahulunya, yakni UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000.
Ada sejumlah kebijakan baru yang muncul dalam UU PDRD yang baru ini. Namun, intisari dari perubahan UU ini adalah perubahan penetapan jenis pajak dan retribusi yang semula bersifat open list kini menjadi closed list. Hal ini berarti, bila dulu pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambahkan jenis pajak dan retribusi daerahnya sendiri selain dari pajak-pajak yang sudah ditentukan, maka sekarang keleluasaan tersebut dibatasi alias harus sesuai dengan UU PDRD.
Harapannya, dengan diterapkannya sistem closed list, akan meredusir timbulnya Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Ya, seperti yang kita ketahui, saat berlakunya sistem open list dulu, banyak bermunculan Perda-perda yang sengaja dibuat demi memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga akhirnya, berkembang stigma Pemda seperti sengaja menebar ‘ranjau Perda’ di mana-mana. Bayangkan saja, hingga pertengahan Agusutus 2009 saja, kabarnya pemerintah telah menganulir 3.455 Perda tentang PDRD dan 1.727  Rancangan Perda yang direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi.
Sistem closed list memang diharapkan dapat membuat iklim investasi yang baik di daerah menjadi mudah tercapai, karena tidak ada lagi Perda yang dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang menghambat investasi. Dengan begitu, iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan perekonomian yang produktif bisa diciptakan.
Meski dinilai lebih baik, ada pula yang merasa, dengan adanya pembatasan dari pusat, makna otonomi daerah yang saat ini dijalankan di Indonesia semakin kecil karena kewenangannya disunat. Namun, jika saja aparat Pemda kreatif, sebenarnya tak perlu takut kehilangan sumber PAD-nya, karena sejatinya, sumber PAD tidak melulu berasal dari pajak dan retribusi. Sumber PAD bisa diperoleh dengan menggali dan mengembangkan potensi-potensi daerah yang lain, seperti industri pariwisata, perkebunan, pertanian dan lainnya.
Semangat perbaikan yang diusung oleh UU PDRD yang baru harus dibarengi dengan mental aparat yang tidak ingin lagi mendapatkan sumber PAD dengan cara instan, karena dampaknya tidak baik di mata masyarakat. Jika Pemda ingin menambah jenis pajak dan retribusi di daerahnya, sebaiknya penambahan tersebut tidak hanya sekedar penambahan kuantitas jenis pajaknya saja, akan tetapi harus dapat memberikan banyak perubahan di sisi substansi alias meningkatkan kualitas pelayanan dari pajak. Dengan demikian, manfaat pajak dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai Subjek Pajak itu sendiri.

Mendefinisikan Jumlah Bruto dalam PPh Pasal 23


Masalah penentuan DPP PPh Pasal 23 sering menjadi pertanyaan di berbagai ruang konsultasi. Ada berbagai alasan mengapa hal ini bisa terjadi. Namun yang ingin kami ketengahkan di sini adalah masalah kejelasan aturan yang menjelaskan mengenai definisi atau batasan bagian yang disebut sebagai jumlah bruto.
Penentuan DPP PPh Pasal 23 sempat berubah-ubah, hingga akhirnya di UU Nomor 36 Tahun 2008, DPP-nya kembali ke jumlah bruto. Bila menelusuri berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tentang teknis penghitungan PPh Pasal 23, Dirjen Pajak memang telah memberikan petunjuk, bagian pembayaran seperti apa yang dimaksud dengan jumlah bruto. Ya, sampai dengan pemberlakuan PER-178/PJ./2006, pengertian jumlah bruto atau imbalan bruto ini masih relatif jelas.
Setelah PER-178/PJ./2006 dicabut dan diganti PER-70/PJ./2007, kejelasan pengertian jumlah bruto mulai dipertanyakan. Pasalnya, dalam peraturan tersebut tidak ada definisi jumlah bruto. Meski banyak yang mengatakan bahwa pengertiannya sama dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya, ketiadaan definisi tersebut tak urung menimbulkan keraguan di sisi Wajib Pajak.
Nah, ketika PMK Nomor: 244/PMK.03/2008 terbit, pertanyaan mengenai pengertian jumlah bruto kembali ramai dibicarakan. Sampai akhirnya terbit SE-53/PJ./2009 yang memberikan penegasan mengenai jumlah bruto dalam rangka menghitung PPh Pasal 23 atas imbalan jasa.
Masalah kejelasan tentang bagian yang menjadi dasar pengenaan pajak memang sangat penting bagi Wajib Pajak. Akibat adanya ketidakjelasan definisi dasar pengenaan pajak, dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang membayar pajak—seperti pada kasus pemotong PPh Pasal 23 yang memotong dari jumlah keseluruhan, tidak hanya atas imbalan jasanya saja. Hal ini jelas tidak adil karena pajak yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. 
Kini, dengan telah diterbitkannya SE-53/PJ./2009, definisi tentang jumlah bruto sudah dapat dikatakan jelas. Namun kejelasan ini mengundang konsekuensi, yaitu WP perlu menyampaikan perincian dokumen/kontrak. Sayangnya, masih banyak Wajib Pajak tidak bersedia ‘buka-bukaan’ dalam hal ini.
Maka, apakah permintaan perincian ini akan memberikan dampak yang baik? Ya, jika perincian ini memang menjamin adanya keadilan, mengapa tidak? Karena setiap kebijakan yang diambil memang akan membawa efek tertentu. Jadi ya, itulah jalan yang harus diambil jika kita ingin PPh Pasal 23 atas imbalan jasa dikenakan secara adil.