Tampilkan postingan dengan label Wajib Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wajib Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

Andai Aku Jadi Wajib Pajak


Banyak orang berandai-andai ingin jadi orang kaya. Lalu mengkhayalkan tentang apa saja yang akan dilakukan setelah jadi orang yang berdompet tebal. Jalan-jalan keliling dunia, beli mobil plus rumah mewah, naik haji dan lain sebagainya. Tetapi, adakah yang berandai-andai menjadi Wajib Pajak?
Tanpa harus dibuktikan melalui penelitian, orang yang mau berandai-andai menjadi Wajib Pajak pasti jarang. Justru lebih banyak yang berandai-andai betapa asyiknya bila tidak harus menjadi Wajib Pajak, karena dengan demikian tidak harus bayar pajak, tidak perlu motong pajak atas penghasilan rekanan, tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT), bahkan tidak akan diperiksa oleh petugas pajak.
Menjadi Wajib Pajak sebenarnya sangat membanggakan, karena sudah ikut serta membiayai kebutuhan negara. Namun, menjadi Wajib Pajak juga memerlukan kemauan dan keikhlasan untuk menanggung beban. Seorang Wajib Pajak tidak mungkin bebas dari kewajiban sebagai Wajib Pajak tanpa rela kehilangan penghasilan sebagai salah satu cirinya. Ini sama tidak mungkinnya seperti jadi orang kaya hanya dengan cara bermimpi.
Berandai-andai sebagai Wajib Pajak bukanlah pekerjaan yang tak ada gunanya. Berandai-andai sebagai Wajib Pajak ini penting, bahkan sangat penting untuk dilakukan sejumlah pihak, agar ikut merasakan kepekaan terhadap beban yang ditanggung Wajib Pajak. Kata orang pintar, mencoba memosisikan diri sebagai orang lain bisa membuat kita lebih bijaksana dalam bertindak. Kalimat bijak ini rasanya sangat relevan jika diterapkan dalam konteks pajak.
Seandainya Wajib Pajak pemilik penghasilan mau memosisikan diri sebagai Wajib Pajak pembayar penghasilan—yang harus jadi pemotong pajak. Maka, mestinya pemilik penghasilan bisa memahami betapa beratnya menjadi pemotong pajak. Potong kekecilan saja salah, apalagi kalau tidak potong. Begitu juga dengan telat lapor SPT.
Belum lagi kalau Wajib Pajak pemilik penghasilan tidak mau ambil pusing dengan urusan pajak, dan celakanya, punya bargaining power lebih tinggi. Tapi karena the show must go on, Wajib Pajak pemotong tetap harus motong, maka ditempuhlah langkah praktis tapi tak ekonomis yang cukup terkenal itu (baca: gross up). Kalau begini, sikap “bijak” Wajib Pajak pemilik penghasilan paling sebatas rela tidak diberi bukti potong pajak.
Efek yang lebih positif akan terasa jika tax policy maker yang memosisikan diri sebagai Wajib Pajak pemotong. Dengan menempatkan diri sebagai pihak yang merasakan betul pahit getir kebijakan pajak yang tidak atau kurang pro bisnis, maka kita boleh mengucapkan selamat tinggal pada kebijakan yang membuat repot Wajib Pajak, dari sisi cost of compliance-nya.
Poin yang perlu kita ingat, tax policy maker bukan Wajib Pajak pemilik penghasilan. Artinya, jika Wajib Pajak pemilik penghasilan tidak mau mencoba memosisikan diri sebagai pemotong pajak, atau mau tapi toh tidak mau menanggung beban pajaknya, tidak demikian halnya dengan tax policy maker.
Menempatkan diri sebagai Wajib Pajak sejatinya adalah kebutuhan para policy maker kita. Sebab tidak ada pajak tanpa Wajib Pajak. Jadi, kebijakan terhadap Wajib Pajak mestinya ditujukan agar Wajib Pajak tetap dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bukannya malah layu sebelum berkembang.
Wajib Pajak adalah unsur penting dalam keberhasilan mengumpulkan dana demi pelaksanaan pembangunan. Berusaha memosisikan diri sebagai Wajib Pajak dan ikut merasakan beban Wajib Pajak bagi sejumlah pihak di atas bisa membuat kondisi perpajakan di tanah air menjadi lebih nyaman. Tidak percaya? Coba saja! ¢

Boikot Pajak Bukan Perbuatan Orang Bijak


Pernah mendengar ungkapan bijak, “Bagian tersulit dalam kehidupan bukanlah mencapai sesuatu, melainkan mempertahankan prestasi yang telah dicapai”? Ungkapan bijak tersebut nampaknya pas jika dikaitkan dengan kondisi perpajakan kita. Di tengah pembangunan integritas yang sedang menanjak, Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) tergelicir turun akibat adanya kasus makelar pajak.
Ya, bila melihat keberhasilan Ditjen Pajak dalam meningkatkan jumlah Wajib Pajak hingga mencapai angka 16 juta melalui program sunset policy, sepatutnya kita acungi jempol. Pasalnya, mengajak masyarakat untuk ber-NPWP berdasarkan kesadarannya sendiri bukanlah perkara mudah.
Terlebih lagi, di sebagian besar masyarakat kita masih terdapat paradigma lama bahwa Ditjen Pajak merupakan institusi ‘basah’ sehingga pegawainya berpotensi besar melakukan tindak korupsi. Paradigma ini yang menimbulkan keraguan dalam masyarakat ketika harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk negara.
Ditjen Pajak memang banyak berbenah diri dalam menghadapinya. Berbagai strategi dilakukan untuk menghapus kemungkinan memberantas praktik-praktik korupsi dan meluruskan anggapan miring masyarakat terhadap instansi yang bermarkas di Jalan Gatot Subroto itu. Upaya ini memang terlihat serius dan memang menjadi fokus reformasi birokrasi di jajaran Departemen Keuangan.
Perlahan tapi pasti, paradigma lama itu pun mulai terbantahkan. Slogan, “Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya”, mulai menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, secara tidak langsung masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam mengawasi setiap penerimaan dan aliran pengunaan dana pajak.
Namun sayang, usaha yang telah dibangun dengan susah payah tersebut menjadi runtuh seketika. Ibarat gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Ditjen Pajak harus menelan pil pahit akibat mencuatnya berita mengenai makelar kasus pajak oleh oknum aparat pajak yang tidak bertanggung jawab. Terungkapnya masalah ini menorehkan tinta hitam di tengah usaha mengembalikan citra positif yang sebelumnya terus dibangun oleh Ditjen Pajak.
Kritikan tajam tak henti-hentinya dilontarkan oleh masyarakat yang merasa kecewa. Belakangan malah muncul wacana untuk memboikot pajak alias gerakan menolak untuk membayar pajak. Yang menyedihkan, tidak sedikit masyarakat yang mendukung gerakan ini.
Permasalahan ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Departemen Keuangan harus segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini. Pasalnya, kalau banyak yang memboikot pajak dan tidak ada orang yang mau membayar pajak, mau jadi apa negara ini? Sumber daya alam kita sudah habis.
Marah dan kecewa atas perbuatan oknum pegawai pajak adalah hal yang wajar, namun memboikot pajak juga bukan perbuatan bijak. Yang perlu dievaluasi adalah sistemnya. Jika sistemnya sudah baik disertai dengan reward dan punishment yang jelas, kasus-kasus seperti makelar kasus pajak dapat dihindari. Kita harus percaya, bahwa tidak semua pegawai pajak itu memiliki integritas yang buruk, karena masih banyak pula yang memiliki jiwa patriotik.
Sementara bagi Ditjen Pajak, yang terpenting adalah bagaimana agar dapat membangun kembali kepercayaan Wajib Pajak. Ciptakan kembali citra positif yang sebelumnya sudah mulai dibangun dan peliharalah kepercayaan Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya. Karena tumbuh dan berkembangnya negara ini tidak bisa lepas dari dukungan pajak ¢

Meng-gijzeling-kan Wajib Pajak Nakal


Tunggakan pajak oleh Wajib Pajak nakal di 2010 menunjukkan angka yang luar biasa. Kabarnya, total outstanding tunggakan pajak saat ini berjumlah Rp51 triliun. Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan tahun 2010 ini pihaknya menargetkan mencairkan tunggakan pajak sekitar Rp15,3 triliun (30% dari total outstanding tunggakan pajak).
Bayangkan, apabila seluruh jumlah tunggakan yang lolos tersebut ternyata bisa terjaring masuk ke dalam APBN. Pastinya penerimaan pajak juga akan terdongkrak naik dan target penerimaan pun akan tercapai. Untuk itu, Ditjen Pajak tentu harus mencari jalan yang lebih efektif agar hal ini dapat terealisasi.
Salah satu cara yang dipilih instansi ini adalah dengan menggiatkan gijzeling (upaya paksa badan) bagi Wajib Pajak nakal dalam rangka pengembalian piutang negara. Dengan menitipkan Wajib Pajak nakal ke hotel prodeo, diharapkan tunggakan pajak bisa berangsur-angsur dilunasi.
Pemberlakuan terapi kejut ini di ranah perpajakan memang baru terangkat lagi ke permukaan. Pasalnya, selama kepimpinan Darmin Nasution yang berakhir Juli 2009 lalu, kebijakan gijzeling tidak disentuh. Kini, di 2010, Tjiptardjo justru mulai menggencarkan gijzeling. Buktinya, belum lama ini, gijzeling telah diberlakukan terhadap salah seorang Wajib Pajak nakal asal Surabaya.
Penerapan gijzeling sejatinya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya penagihan gagal, apalagi jika ada indikasi Wajib Pajak yang tidak kooperatif ini akan melarikan diri. Meski begitu, ternyata ada pro dan kontra atas penerapan gijzeling. Namun, jika melihat jumlah tunggakan pajak dan fenomena WP nakal, rasanya pendekatan punishment seperti ini memang diperlukan. Selain diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi para pelakunya, dapat pula menjadi gambaran bagi masyarakat andaikata ada yang melakukan pelanggaran yang sama.
Untuk itu, perlu ada kesiapan dari Ditjen Pajak sendiri. Dari sisi penerapan, gijzeling harus sesuai prosedur yang berlaku. Pemenuhan syarat kualitatif dan kuantitatifnya harus terpenuhi. Jangan sampai, ada anggapan, pemerintah menyalahgunakan kekuasaan. Pengimplementasian gijzeling ini harus membawa semangat keadilan.
Di sini, perlindungan Wajib Pajak juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat, berbagai peraturan dan perangkat pajak yang ada, termasuk petugas Ditjen Pajak, masih memerlukan banyak pembenahan. Jangan sampai, ketidakjelasan aturan atau ketidaksempurnaan sistem menjadi ‘lubang’ bagi Wajib Pajak, hingga terperosok jatuh.
Apabila hal tersebut bisa berjalan secara seimbang, pemberlakuan kebijakan ini barulah bisa berjalan dengan efektif dan adil. Secara tak langsung, hal ini juga mencerminkan profesionalisme instansi yang terkait di dalamnya. Nah, sudahkah Ditjen Pajak membenahi sistemnya? ¢

Menegakkan Hukum dan Keadilan


“Berikan saya hakim yang adil maka penegakan hukum akan berjalan walaupun dengan hukum yang lemah”. Kalimat tersebut menyiratkan bahwa betapa pentingnya faktor manusia dalam menegakkan keadilan. Bagi suatu bangsa, aspek keadilan dan norma kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan bagian dari pondasi bangsa.
Untuk itu keadilan merupakan suatu hal yang luhur dan suci yang dapat memberikan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan manusia. Keadilan senantiasa disimbolkan dengan keseimbangan neraca yang berarti seimbang. Karena itu keadilan seharusnya mendatangkan harmoni karena segala sesuatu diperlakukan atau ditempatkan sesuai dengan semestinya.
Setiap manusia selalu mendambakan keseimbangan. Seperti air, ketika dimasukkan ke dalam sebuah bejana yang berhubungan, maka permukaan bejana yang diisi akan segera menyeimbangkan dengan permukaan bejana lainnya. Namun pada kenyataannya saat ini banyak fenomena ketidakkepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Di mata masyarakat, hukum merupakan sebuah alat yang dapat diperjualbelikan. Setiap orang yang berkantong tebal sudah pasti dapat dikatakan kebal dari hukum. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat enggan untuk berhubungan dengan aparat penegak hukum, karena mereka beranggapan percuma bila mengadukan kasus dan perkara mereka pada aparat bila aparat tersebut belum bisa bersikap adil. 
Hal ini juga dirasakan oleh setiap Wajib Pajak yang memiliki silang pendapat dengan aparat pajak. Di mana Fiskus yang melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan yang nyatanya tidak disetujui oleh pihak Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki sengketa ketetapan pajak yang dikeluarkan Fiskus, dapat mengajukan permasalahannya pada lembaga yang dianggap dapat menyelesaikan sengketa. Lembaga tersebut adalah Pengadilan Pajak, di mana ribuan kasus pajak ditangani didalamnya.
Namun ketidakpercayaan dari Wajib Pajak terhadap Pengadilan Pajak tergolong tinggi. Terbukti masih banyaknya perkara yang tidak terselesaikan dan menggantung begitu saja di Pengadilan Pajak. Imbasnya, Wajib Pajak merasa dirugikan karena uang mereka tertahan tanpa kejelasan.
Untuk itu, dibutuhkan banyak penegak keadilan yang bersifat netral dan tidak berpihak pada pihak manapun. Selain itu, penyelesaian perkara dengan cepat juga sangat dibutuhkan agar Wajib Pajak dapat menerima kepastian dari kasus mereka. Dengan diisinya lembaga ini dengan orang-orang yang dapat bersikap netral dan bermental adil, maka sudah dapat dipastikan hukum di negara ini dapat ditegakkan. Perlahan paradigma negatif yang berkembang di masyarakat akan terkikis dan fungsi hukum dapat berjalan dengan semestinya. Bukankah kita selalu mengharapkan yang namanya keadilan? ¢