Tampilkan postingan dengan label sunset policy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sunset policy. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

Boikot Pajak Bukan Perbuatan Orang Bijak


Pernah mendengar ungkapan bijak, “Bagian tersulit dalam kehidupan bukanlah mencapai sesuatu, melainkan mempertahankan prestasi yang telah dicapai”? Ungkapan bijak tersebut nampaknya pas jika dikaitkan dengan kondisi perpajakan kita. Di tengah pembangunan integritas yang sedang menanjak, Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) tergelicir turun akibat adanya kasus makelar pajak.
Ya, bila melihat keberhasilan Ditjen Pajak dalam meningkatkan jumlah Wajib Pajak hingga mencapai angka 16 juta melalui program sunset policy, sepatutnya kita acungi jempol. Pasalnya, mengajak masyarakat untuk ber-NPWP berdasarkan kesadarannya sendiri bukanlah perkara mudah.
Terlebih lagi, di sebagian besar masyarakat kita masih terdapat paradigma lama bahwa Ditjen Pajak merupakan institusi ‘basah’ sehingga pegawainya berpotensi besar melakukan tindak korupsi. Paradigma ini yang menimbulkan keraguan dalam masyarakat ketika harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk negara.
Ditjen Pajak memang banyak berbenah diri dalam menghadapinya. Berbagai strategi dilakukan untuk menghapus kemungkinan memberantas praktik-praktik korupsi dan meluruskan anggapan miring masyarakat terhadap instansi yang bermarkas di Jalan Gatot Subroto itu. Upaya ini memang terlihat serius dan memang menjadi fokus reformasi birokrasi di jajaran Departemen Keuangan.
Perlahan tapi pasti, paradigma lama itu pun mulai terbantahkan. Slogan, “Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya”, mulai menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, secara tidak langsung masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam mengawasi setiap penerimaan dan aliran pengunaan dana pajak.
Namun sayang, usaha yang telah dibangun dengan susah payah tersebut menjadi runtuh seketika. Ibarat gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Ditjen Pajak harus menelan pil pahit akibat mencuatnya berita mengenai makelar kasus pajak oleh oknum aparat pajak yang tidak bertanggung jawab. Terungkapnya masalah ini menorehkan tinta hitam di tengah usaha mengembalikan citra positif yang sebelumnya terus dibangun oleh Ditjen Pajak.
Kritikan tajam tak henti-hentinya dilontarkan oleh masyarakat yang merasa kecewa. Belakangan malah muncul wacana untuk memboikot pajak alias gerakan menolak untuk membayar pajak. Yang menyedihkan, tidak sedikit masyarakat yang mendukung gerakan ini.
Permasalahan ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Departemen Keuangan harus segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini. Pasalnya, kalau banyak yang memboikot pajak dan tidak ada orang yang mau membayar pajak, mau jadi apa negara ini? Sumber daya alam kita sudah habis.
Marah dan kecewa atas perbuatan oknum pegawai pajak adalah hal yang wajar, namun memboikot pajak juga bukan perbuatan bijak. Yang perlu dievaluasi adalah sistemnya. Jika sistemnya sudah baik disertai dengan reward dan punishment yang jelas, kasus-kasus seperti makelar kasus pajak dapat dihindari. Kita harus percaya, bahwa tidak semua pegawai pajak itu memiliki integritas yang buruk, karena masih banyak pula yang memiliki jiwa patriotik.
Sementara bagi Ditjen Pajak, yang terpenting adalah bagaimana agar dapat membangun kembali kepercayaan Wajib Pajak. Ciptakan kembali citra positif yang sebelumnya sudah mulai dibangun dan peliharalah kepercayaan Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya. Karena tumbuh dan berkembangnya negara ini tidak bisa lepas dari dukungan pajak ¢

Kamis, 23 Juni 2011

Yang Baru yang Jemput Bola

Fasilitas sunset policy berhasil menjaring jutaan Wajib Pajak (WP) baru, terutama WP orang pribadi. Dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban pajaknya, WP orang pribadi baru tersebut bisa diibaratkan seperti bayi merah yang baru keluar dari rahim ibunya. Mata masih kurang awas, jalan dan bicara belum bisa, hanya bisa menangis. Dengan kata lain mereka masih asing dengan dunia pajak, masih banyak hal yang harus diketahui dan dipelajari.
Jika bayi manusia pasti punya orang tua untuk mengajari mereka segala sesuatu, bagaimana dengan ‘bayi-bayi’ di dunia pajak ini? Tidak berlebihan jika disebut Ditjen Pajak (DJP) lah orang tuanya. Memang beban tugasnya tidak sama persis seperti layaknya orang tua biasa. Namun secara institusi, DJP punya tanggung jawab membantu para pemilik NPWP baru untuk mengetahui hak dan kewajiban pajaknya melalui sosialisasi.
Bersamaan dengan itu, WP juga mesti menjemput bola. Sebab para pemilik NPWP baru bukanlah bayi dengan keterbatasan usia, fisik dan kemampuan berusaha sendiri. Lebih dari itu, mereka memang punya kewajiban untuk tidak tinggal diam soal pelaksanaan kewajiban pajaknya. Untuk kepentingan dirinya sendiri karena pajak adalah wajib, dan untuk kepentingan masa depan negaranya di mana ia menggantungkan hidup.
Pertanyaannya kemudian, apa yang harus dilakukan oleh para pemilik NPWP baru agar kewajiban pajaknya bisa berjalan dengan baik? Secara garis besar ada dua hal untuk itu. Pertama, knowing and up dating your tax obligation and rights. Ya, kenali dan up date terus apa saja hak dan kewajiban pajak Anda. Ini tidak bisa ditawar, sebab bagaimana mungkin kita bisa melakukan hak dan kewajiban pajak dengan baik jika apa saja kewajiban dan hak itu kita tidak tahu?
Langkahnya bisa dimulai dari bertanya atau mencari informasi pada yang sudah tahu. Cara yang paling mudah dan murah, gunakan sumber yang paling dekat, misalnya bagian pajak (akunting) di kantor, teman atau saudara yang paham pajak. Jika mau, berselancar lah di dunia maya dan kunjungi situs pajak yang ada. Banyak di antara situs itu yang menyediakan beragam informasi perpajakan dengan gratis. Layanan sosialisasi dari kantor pajak juga bisa Anda manfaatkan. Last but not least, bacalah ITR.
Setelah tahu apa saja hak dan kewajiban pajak Anda atau setidaknya aware dengan hal itu, langkah kedua adalah jadilah seorang dokumentator dan administrator yang baik. Di lapangan, masih banyak WP orang pribadi yang tidak sadar dengan pentingnya dokumen/bukti tertulis. Mereka tidak atau terlambat mengusahakan keberadaan dokumen tersebut, pun luput mengadministrasikannya dengan baik. Padahal, dalam pajak kesalahan ini dapat berakibat cukup fatal.
Kendati WP seharusnya tidak wajib membayar pajak, (misalnya angsurannya sudah cukup atau memang penghasilan yang diterima bukan objek pajak), akan tetapi WP lemah di mata pajak jika tidak memegang bukti tertulis. Kasus pemberian dari orang tua ke anak baik semasa masih hidup atau sudah meninggal yang memenuhi syarat bukan objek pajak, banyak menyulitkan WP yang sebenarnya ingin ikut sunset policy karena mereka tak punya bukti. WP pun bak menegakkan benang basah.
WP mana pun, tentunya tidak ingin bermasalah dengan kewajiban pajaknya. Sebab selain makan waktu dan tenaga, uang pun dapat terkuras untuk membayar bunga atau sanksi pajak lainnya. Nah, dengan menerapkan dua strategi di atas, WP sudah pasti jauh lebih aman. Kalau pun ada permasalahan, WP tidak lah terlalu ‘hijau’ lagi karena tahu harus apa dan bagaimana ¢