Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

Kurang atau Terlalu Kreatif?


Beberapa waktu yang lalu, pemerintah kota (pemkot) Pekanbaru mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, kota yang memiliki slogan ’Bertuah’ (Bersih, Tertib, Usaha Bersama, Aman dan Harmonis) ini mengeluarkan sebuah peraturan daerah (perda) mengenai pajak nasi bungkus.
Keluarnya perda tersebut jelas memicu protes banyak kalangan, terutama para pedagang dan pengusaha rumah makan di Pekanbaru. Mereka beranggapan bahwa perda tersebut tidak memberikan rasa keadilan. Namun di sisi lain, pemkot Pekanbaru berdalih bahwa pajak tersebut nantinya akan ditujukan untuk meminimalisir defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2010 yang diperkirakan akan mencapai Rp21 miliar.
Tidak berapa lama kemudian, muncul sebuah wacana baru terkait dengan upaya peningkatan penerimaan daerah. Wacana kali ini berasal dari pemkot Batam. Kabarnya, pemkot Batam akan mengenakan pajak bagi para pekerja seks komersial (PSK). Rencananya, setiap PSK akan dikenakan pajak sebesar 10%.
Sontak wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Kebanyakan dari mereka menentang penerapan pajak PSK tersebut. Dengan alasan, pemerintah sama saja melegalkan praktik prostitusi. Padahal, prostitusi itu sendiri bertentangan dengan hukum yang berlaku di masyarakat.
Bisa dibilang, kedua kebijakan di atas sangat nyeleneh. Sebab, cara yang digunakan untuk meningkatkan penerimaan daerah tergolong tidak wajar. Pertama, mengenai pajak nasi bungkus. Coba perhatikan, siapa yang lebih banyak mengonsumsi nasi bungkus? Ya, jawabannya sudah pasti masyarakat kecil. Apakah pantas mereka yang memenuhi kebutuhan hidupnya saja sulit, harus dibebani pajak dari sebungkus nasi yang dibelinya?
Kedua, mengenai wacana pengenaan pajak bagi para PSK. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya? Apakah setiap selesai short time atau kencan singkat, para pelanggan akan diberikan bukti potong? Lalu, apa mereka paham cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya? Kembali lagi, untuk membiayai hidupnya saja sulit, sekarang mereka malah akan direpotkan dengan hal-hal yang tidak penting menurut mereka. 
Seharusnya pemkot dapat mengambil langkah yang lebih baik untuk menutupi defisit APBD. Misalkan, dengan melakukan penghematan dari berbagai sektor yang dipandang terlalu banyak memakan dana secara percuma. Bukannya malah mencari potensi penerimaan pajak baru dari hal yang tidak wajar.
Yang menjadi pertanyaan kini, apakah pemerintah kita kurang kreatif dalam mencari cara untuk meningkatkan penerimaan? Atau justru terlalu kreatif, sehingga apa pun yang berpotensi untuk dikenai pajak, harus dikenai pajak? ¢

Meng-gijzeling-kan Wajib Pajak Nakal


Tunggakan pajak oleh Wajib Pajak nakal di 2010 menunjukkan angka yang luar biasa. Kabarnya, total outstanding tunggakan pajak saat ini berjumlah Rp51 triliun. Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan tahun 2010 ini pihaknya menargetkan mencairkan tunggakan pajak sekitar Rp15,3 triliun (30% dari total outstanding tunggakan pajak).
Bayangkan, apabila seluruh jumlah tunggakan yang lolos tersebut ternyata bisa terjaring masuk ke dalam APBN. Pastinya penerimaan pajak juga akan terdongkrak naik dan target penerimaan pun akan tercapai. Untuk itu, Ditjen Pajak tentu harus mencari jalan yang lebih efektif agar hal ini dapat terealisasi.
Salah satu cara yang dipilih instansi ini adalah dengan menggiatkan gijzeling (upaya paksa badan) bagi Wajib Pajak nakal dalam rangka pengembalian piutang negara. Dengan menitipkan Wajib Pajak nakal ke hotel prodeo, diharapkan tunggakan pajak bisa berangsur-angsur dilunasi.
Pemberlakuan terapi kejut ini di ranah perpajakan memang baru terangkat lagi ke permukaan. Pasalnya, selama kepimpinan Darmin Nasution yang berakhir Juli 2009 lalu, kebijakan gijzeling tidak disentuh. Kini, di 2010, Tjiptardjo justru mulai menggencarkan gijzeling. Buktinya, belum lama ini, gijzeling telah diberlakukan terhadap salah seorang Wajib Pajak nakal asal Surabaya.
Penerapan gijzeling sejatinya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya penagihan gagal, apalagi jika ada indikasi Wajib Pajak yang tidak kooperatif ini akan melarikan diri. Meski begitu, ternyata ada pro dan kontra atas penerapan gijzeling. Namun, jika melihat jumlah tunggakan pajak dan fenomena WP nakal, rasanya pendekatan punishment seperti ini memang diperlukan. Selain diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi para pelakunya, dapat pula menjadi gambaran bagi masyarakat andaikata ada yang melakukan pelanggaran yang sama.
Untuk itu, perlu ada kesiapan dari Ditjen Pajak sendiri. Dari sisi penerapan, gijzeling harus sesuai prosedur yang berlaku. Pemenuhan syarat kualitatif dan kuantitatifnya harus terpenuhi. Jangan sampai, ada anggapan, pemerintah menyalahgunakan kekuasaan. Pengimplementasian gijzeling ini harus membawa semangat keadilan.
Di sini, perlindungan Wajib Pajak juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat, berbagai peraturan dan perangkat pajak yang ada, termasuk petugas Ditjen Pajak, masih memerlukan banyak pembenahan. Jangan sampai, ketidakjelasan aturan atau ketidaksempurnaan sistem menjadi ‘lubang’ bagi Wajib Pajak, hingga terperosok jatuh.
Apabila hal tersebut bisa berjalan secara seimbang, pemberlakuan kebijakan ini barulah bisa berjalan dengan efektif dan adil. Secara tak langsung, hal ini juga mencerminkan profesionalisme instansi yang terkait di dalamnya. Nah, sudahkah Ditjen Pajak membenahi sistemnya? ¢

Menegakkan Hukum dan Keadilan


“Berikan saya hakim yang adil maka penegakan hukum akan berjalan walaupun dengan hukum yang lemah”. Kalimat tersebut menyiratkan bahwa betapa pentingnya faktor manusia dalam menegakkan keadilan. Bagi suatu bangsa, aspek keadilan dan norma kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan bagian dari pondasi bangsa.
Untuk itu keadilan merupakan suatu hal yang luhur dan suci yang dapat memberikan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan manusia. Keadilan senantiasa disimbolkan dengan keseimbangan neraca yang berarti seimbang. Karena itu keadilan seharusnya mendatangkan harmoni karena segala sesuatu diperlakukan atau ditempatkan sesuai dengan semestinya.
Setiap manusia selalu mendambakan keseimbangan. Seperti air, ketika dimasukkan ke dalam sebuah bejana yang berhubungan, maka permukaan bejana yang diisi akan segera menyeimbangkan dengan permukaan bejana lainnya. Namun pada kenyataannya saat ini banyak fenomena ketidakkepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Di mata masyarakat, hukum merupakan sebuah alat yang dapat diperjualbelikan. Setiap orang yang berkantong tebal sudah pasti dapat dikatakan kebal dari hukum. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat enggan untuk berhubungan dengan aparat penegak hukum, karena mereka beranggapan percuma bila mengadukan kasus dan perkara mereka pada aparat bila aparat tersebut belum bisa bersikap adil. 
Hal ini juga dirasakan oleh setiap Wajib Pajak yang memiliki silang pendapat dengan aparat pajak. Di mana Fiskus yang melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan yang nyatanya tidak disetujui oleh pihak Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki sengketa ketetapan pajak yang dikeluarkan Fiskus, dapat mengajukan permasalahannya pada lembaga yang dianggap dapat menyelesaikan sengketa. Lembaga tersebut adalah Pengadilan Pajak, di mana ribuan kasus pajak ditangani didalamnya.
Namun ketidakpercayaan dari Wajib Pajak terhadap Pengadilan Pajak tergolong tinggi. Terbukti masih banyaknya perkara yang tidak terselesaikan dan menggantung begitu saja di Pengadilan Pajak. Imbasnya, Wajib Pajak merasa dirugikan karena uang mereka tertahan tanpa kejelasan.
Untuk itu, dibutuhkan banyak penegak keadilan yang bersifat netral dan tidak berpihak pada pihak manapun. Selain itu, penyelesaian perkara dengan cepat juga sangat dibutuhkan agar Wajib Pajak dapat menerima kepastian dari kasus mereka. Dengan diisinya lembaga ini dengan orang-orang yang dapat bersikap netral dan bermental adil, maka sudah dapat dipastikan hukum di negara ini dapat ditegakkan. Perlahan paradigma negatif yang berkembang di masyarakat akan terkikis dan fungsi hukum dapat berjalan dengan semestinya. Bukankah kita selalu mengharapkan yang namanya keadilan? ¢

Peningkatan Kualitas Pegawai Pajak


Medio 2009 lalu, Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pernah mengatakan akan melaksanakan seleksi ketat untuk promosi jabatan bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Ia mengatakan Ditjen Pajak membutuhkan pegawai dengan kualifikasi tinggi seiring berjalannya reformasi perpajakan.
Peningkatan kualitas para pegawai pajak ini tampaknya memang menjadi fokus dalam menjalankan reformasi pajak tahap kedua. Dalam reformasi pajak jilid II ini, selain pengembangan SDM, Ditjen Pajak juga akan melaksanakan program lain yang tak kalah penting, yaitu kegiatan mapping, profiling dan benchmarking yang sudah berjalan sejak Agustus 2009.
Dalam hal SDM, tuntutan untuk meningkatkan kualitas pegawai pajak memang tidak bisa dihindari. Hal ini dikarenakan, di satu sisi, target penerimaan pajak dari waktu ke waktu terus meningkat. Di sini, jelas Ditjen Pajak membutuhkan para pegawai pajak yang mampu mengamankan potensi penerimaan pajak dengan baik. Mengerti mana celah penerimaan yang bisa ditingkatkan, dan mana celah yang harus diperketat pengawasannya agar penerimaan pajak tidak bocor. 
Sementara di sisi lain, jumlah Wajib Pajak terus bertambah dan mereka membutuhkan pelayanan prima dari para pegawai pajak. Wajib Pajak membutuhkan pegawai-pegawai pajak yang tidak hanya cerdas dan pandai, tetapi juga memiliki jiwa melayani yang baik.
Kualitas sejumlah pelayanan terhadap Wajib Pajak memang butuh untuk segera ditingkatkan. Misalnya, dalam hal memperoleh informasi perpajakan. Bagaimana caranya agar Wajib Pajak dapat memperoleh informasi pajak dengan mudah. Line konsultasi perpajakan via telepon atau e-mail harus dapat dengan mudah diakses oleh Wajib Pajak.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan konsultasi, maka penguasaan setiap pegawai pajak tentang peraturan pajak itu sendiri juga perlu terus ditingkatkan. Apalagi jika terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak. Masih banyak ditemukan dalam kasus keberatan dan banding yang menggambarkan adanya kesalahan Fiskus dalam menetapkan koreksi karena Fiskusnya sendiri salah dalam menerapkan peraturan pajak.
Kualitas pemahaman pegawai pajak terhadap peraturan pajak ini juga harus merata di semua wilayah KPP di seluruh tanah air. Hal ini supaya seluruh Wajib Pajak di tanah air dapat memperoleh informasi perpajakan dengan kualitas yang sama, di mana pun mereka berada. Ini penting untuk menunjang peningkatan penerimaan pajak secara nasional.
Bagaimanapun, petugas pajak adalah prajurit yang mengemban tugas mulia, yaitu mengumpulkan uang pajak demi keberlangsungan kehidupan bernegara. Untuk itu, tindakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah keharusan. Tanpa itu, pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak akan pernah sempurna ¢

Jangan Mengelak dari Pajak


Seiring dengan semakin beratnya target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak nampaknya makin memperketat pengawasan atas pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pengawasan terhadap pajak para pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri.
Hal ini bisa dilihat dari upaya pihak DJP untuk mengirimkan intelejennya ke sejumlah negara yang dikenal sebagai tax heaven country, salah satunya Singapura. Negara yang bermaskot binatang separuh singa separuh duyung ini menjadi salah satu tujuan pengiriman intelejen Pajak Indonesia karena banyak Wajib Pajak Indonesia yang berinvestasi di sana.
Sudah sejak lama Singapura disinyalir menjadi tempat persembunyian pajak para Wajib Pajak nakal asal Indonesia. Singapura memang dikenal sebagai negara penganut tax heaven karena pengenaan tarif pajaknya jauh lebih rendah dibanding negara-negara di sekitarnya. Sebagai perbandingan, di Singapura, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 18%, atau lebih rendah 10% dibanding dengan tarif PPh badan di Indonesia, yaitu sebesar 28%. Sementara, tarif PPh orang pribadi yang dikenakan Singapura adalah 0% s.d. 20% atau jauh lebih rendah dibanding Indonesia yakni 5% s.d. 30%.
Negara-negara tax heaven memang biasa memberikan fasilitas perpajakan untuk menarik Wajib Pajak negara lain supaya mau mengalihkan dananya ke negara mereka. Bentuknya bisa dengan mengenakan pajak yang lebih rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali. Selain itu, tax heaven country juga tertutup perihal data perpajakan dengan negara lain. 
Terkait upaya penelusuran informasi tentang kegiatan bisnis Wajib Pajak Indonesia di luar negeri ini, pemerintah berupaya untuk mengaktifkan lembaga pertukaran informasi dengan negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dengan adanya langkah ini, kita bisa berharap semoga pemerintah benar-benar bisa mencegah terjadinya kebocoran potensi penerimaan pajak ke luar negeri.
Segala bentuk pengelakan atas kewajiban pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam hal pajak. Apapun alasan yang dikemukakan oleh si pelaku, sesungguhnya ia telah melakukan sebuah pengkhianatan terhadap bangsa ini.
Ya, bisa saja memang si pelakunya menuding bila pengelolaan pajak di negara ini tidak berjalan dengan baik. Namun, tindakan pengelakan pajak tidak akan pernah memperbaiki keadaan, justru sebaliknya, semakin menambah masalah.
Pasalnya, angka target penerimaan pajak yang semakin meningkat, kita tahu, pajak sudah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Begitu banyak masalah di negeri ini yang butuh banyak kucuran dana dalam rangka menyelesaikannya. Pengentasan masyarakat miskin, peningkatan alokasi dana untuk pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana umum, kesehatan, dan lain-lain. Jadi, jika kemudian pemerintah kehilangan potensi penerimaan, bagaimana dengan nasib segala perbaikan tersebut?
Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pengelakan atas pajak. Caranya? Ya, dengan membentengi diri dari godaan-godaan untuk berbuat curang, menghindari tanggung jawab dari pajak. Ingat, jika ingin memperbaiki keadaan, harus dimulai dari diri sendiri dulu, iya toh?! ¢