Tampilkan postingan dengan label Dirjen Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirjen Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

Boikot Pajak Bukan Perbuatan Orang Bijak


Pernah mendengar ungkapan bijak, “Bagian tersulit dalam kehidupan bukanlah mencapai sesuatu, melainkan mempertahankan prestasi yang telah dicapai”? Ungkapan bijak tersebut nampaknya pas jika dikaitkan dengan kondisi perpajakan kita. Di tengah pembangunan integritas yang sedang menanjak, Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) tergelicir turun akibat adanya kasus makelar pajak.
Ya, bila melihat keberhasilan Ditjen Pajak dalam meningkatkan jumlah Wajib Pajak hingga mencapai angka 16 juta melalui program sunset policy, sepatutnya kita acungi jempol. Pasalnya, mengajak masyarakat untuk ber-NPWP berdasarkan kesadarannya sendiri bukanlah perkara mudah.
Terlebih lagi, di sebagian besar masyarakat kita masih terdapat paradigma lama bahwa Ditjen Pajak merupakan institusi ‘basah’ sehingga pegawainya berpotensi besar melakukan tindak korupsi. Paradigma ini yang menimbulkan keraguan dalam masyarakat ketika harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk negara.
Ditjen Pajak memang banyak berbenah diri dalam menghadapinya. Berbagai strategi dilakukan untuk menghapus kemungkinan memberantas praktik-praktik korupsi dan meluruskan anggapan miring masyarakat terhadap instansi yang bermarkas di Jalan Gatot Subroto itu. Upaya ini memang terlihat serius dan memang menjadi fokus reformasi birokrasi di jajaran Departemen Keuangan.
Perlahan tapi pasti, paradigma lama itu pun mulai terbantahkan. Slogan, “Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya”, mulai menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, secara tidak langsung masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam mengawasi setiap penerimaan dan aliran pengunaan dana pajak.
Namun sayang, usaha yang telah dibangun dengan susah payah tersebut menjadi runtuh seketika. Ibarat gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Ditjen Pajak harus menelan pil pahit akibat mencuatnya berita mengenai makelar kasus pajak oleh oknum aparat pajak yang tidak bertanggung jawab. Terungkapnya masalah ini menorehkan tinta hitam di tengah usaha mengembalikan citra positif yang sebelumnya terus dibangun oleh Ditjen Pajak.
Kritikan tajam tak henti-hentinya dilontarkan oleh masyarakat yang merasa kecewa. Belakangan malah muncul wacana untuk memboikot pajak alias gerakan menolak untuk membayar pajak. Yang menyedihkan, tidak sedikit masyarakat yang mendukung gerakan ini.
Permasalahan ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Departemen Keuangan harus segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini. Pasalnya, kalau banyak yang memboikot pajak dan tidak ada orang yang mau membayar pajak, mau jadi apa negara ini? Sumber daya alam kita sudah habis.
Marah dan kecewa atas perbuatan oknum pegawai pajak adalah hal yang wajar, namun memboikot pajak juga bukan perbuatan bijak. Yang perlu dievaluasi adalah sistemnya. Jika sistemnya sudah baik disertai dengan reward dan punishment yang jelas, kasus-kasus seperti makelar kasus pajak dapat dihindari. Kita harus percaya, bahwa tidak semua pegawai pajak itu memiliki integritas yang buruk, karena masih banyak pula yang memiliki jiwa patriotik.
Sementara bagi Ditjen Pajak, yang terpenting adalah bagaimana agar dapat membangun kembali kepercayaan Wajib Pajak. Ciptakan kembali citra positif yang sebelumnya sudah mulai dibangun dan peliharalah kepercayaan Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya. Karena tumbuh dan berkembangnya negara ini tidak bisa lepas dari dukungan pajak ¢

Konsultasi Pajak Gratis


Setelah resmi menjadi Wajib Pajak, tugas kita selanjutnya adalah melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Tetapi menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan aturan mainnya ternyata tidak semudah seperti yang dibayangkan. Ada banyak masalah yang memengaruhinya, sehingga pemenuhan kewajiban tersebut terkadang menemui hambatan.
Pertama, tidak semua Wajib Pajak memiliki pemahaman yang baik tentang administrasi pajak yang berlaku. Bahkan, di lapangan, kita masih bisa menemukan banyak Wajib Pajak yang belum mengerti tentang penggunaan formulir-formulir SPT dan bagaimana cara mengisinya.
Jadi, setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), banyak Wajib Pajak baru—terutama orang pribadi—yang harus kelabakan mencari narasumber yang bisa ditanyai tentang pajak. Bisa kenalan mereka, teman kerja atau bahkan meng-hire konsultan pajak pribadi. Pilihan yang terakhir ini jelas berbiaya mahal.
Kemudian, terkait dengan menghitung pajak yang terutang, terkadang Wajib Pajak bingung dengan bunyi peraturan pajak yang tidak jelas dalam mencontohkan suatu perlakuan pajak atas sebuah transaksi, sehingga akhirnya timbul dispute dalam penghitungan pajaknya. Belum lagi masalah peraturan pajak yang sering berubah. Wajib Pajak harus meng-up date terus pengetahuan tentang pajaknya.
Jika Wajib Pajak diam saja atau berlaku pasif dengan semua masalah di atas, maka masalah-masalah pajaknya akan semakin bertumpuk dari masa ke masa. Ini bisa menjadi batu sandungan tersendiri bagi Wajib Pajak jika nanti terjadi pemeriksaan. Lama-lama tumpukan masalah tersebut seperti menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak.
Kini, jika pembaca mengalami masalah perpajakan, tak perlu khawatir. Ada jalan yang ditawarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Wajib Pajak dapat memanfaatkan pelayanan konsultasi pajak secara gratis, selain melalui Kring Pajak 500200. Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, menyatakan pihaknya siap untuk menerima permintaan konsultansi dari Wajib Pajak. Seluruh instansi seperti perusahaan, asosiasi dan serikat pekerja bisa meminta sosialisasi pelayanan tersebut pada petugas pajak.
Di sini, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, dapat berkonsultasi tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada petugas pajak. Materi konsultasi yang diberikan, meliputi seputar kewajiban kepemilikan NPWP bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Program yang sudah berjalan sejak Agustus 2009 ini bisa menjadi jalan Wajib Pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera kirim permohonan konsultansi gratis secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Ya, kapan lagi??? Hari gini masih bisa dapet yang gratis!! ¢ 

Meng-gijzeling-kan Wajib Pajak Nakal


Tunggakan pajak oleh Wajib Pajak nakal di 2010 menunjukkan angka yang luar biasa. Kabarnya, total outstanding tunggakan pajak saat ini berjumlah Rp51 triliun. Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan tahun 2010 ini pihaknya menargetkan mencairkan tunggakan pajak sekitar Rp15,3 triliun (30% dari total outstanding tunggakan pajak).
Bayangkan, apabila seluruh jumlah tunggakan yang lolos tersebut ternyata bisa terjaring masuk ke dalam APBN. Pastinya penerimaan pajak juga akan terdongkrak naik dan target penerimaan pun akan tercapai. Untuk itu, Ditjen Pajak tentu harus mencari jalan yang lebih efektif agar hal ini dapat terealisasi.
Salah satu cara yang dipilih instansi ini adalah dengan menggiatkan gijzeling (upaya paksa badan) bagi Wajib Pajak nakal dalam rangka pengembalian piutang negara. Dengan menitipkan Wajib Pajak nakal ke hotel prodeo, diharapkan tunggakan pajak bisa berangsur-angsur dilunasi.
Pemberlakuan terapi kejut ini di ranah perpajakan memang baru terangkat lagi ke permukaan. Pasalnya, selama kepimpinan Darmin Nasution yang berakhir Juli 2009 lalu, kebijakan gijzeling tidak disentuh. Kini, di 2010, Tjiptardjo justru mulai menggencarkan gijzeling. Buktinya, belum lama ini, gijzeling telah diberlakukan terhadap salah seorang Wajib Pajak nakal asal Surabaya.
Penerapan gijzeling sejatinya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya penagihan gagal, apalagi jika ada indikasi Wajib Pajak yang tidak kooperatif ini akan melarikan diri. Meski begitu, ternyata ada pro dan kontra atas penerapan gijzeling. Namun, jika melihat jumlah tunggakan pajak dan fenomena WP nakal, rasanya pendekatan punishment seperti ini memang diperlukan. Selain diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi para pelakunya, dapat pula menjadi gambaran bagi masyarakat andaikata ada yang melakukan pelanggaran yang sama.
Untuk itu, perlu ada kesiapan dari Ditjen Pajak sendiri. Dari sisi penerapan, gijzeling harus sesuai prosedur yang berlaku. Pemenuhan syarat kualitatif dan kuantitatifnya harus terpenuhi. Jangan sampai, ada anggapan, pemerintah menyalahgunakan kekuasaan. Pengimplementasian gijzeling ini harus membawa semangat keadilan.
Di sini, perlindungan Wajib Pajak juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat, berbagai peraturan dan perangkat pajak yang ada, termasuk petugas Ditjen Pajak, masih memerlukan banyak pembenahan. Jangan sampai, ketidakjelasan aturan atau ketidaksempurnaan sistem menjadi ‘lubang’ bagi Wajib Pajak, hingga terperosok jatuh.
Apabila hal tersebut bisa berjalan secara seimbang, pemberlakuan kebijakan ini barulah bisa berjalan dengan efektif dan adil. Secara tak langsung, hal ini juga mencerminkan profesionalisme instansi yang terkait di dalamnya. Nah, sudahkah Ditjen Pajak membenahi sistemnya? ¢

Peningkatan Kualitas Pegawai Pajak


Medio 2009 lalu, Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo pernah mengatakan akan melaksanakan seleksi ketat untuk promosi jabatan bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Ia mengatakan Ditjen Pajak membutuhkan pegawai dengan kualifikasi tinggi seiring berjalannya reformasi perpajakan.
Peningkatan kualitas para pegawai pajak ini tampaknya memang menjadi fokus dalam menjalankan reformasi pajak tahap kedua. Dalam reformasi pajak jilid II ini, selain pengembangan SDM, Ditjen Pajak juga akan melaksanakan program lain yang tak kalah penting, yaitu kegiatan mapping, profiling dan benchmarking yang sudah berjalan sejak Agustus 2009.
Dalam hal SDM, tuntutan untuk meningkatkan kualitas pegawai pajak memang tidak bisa dihindari. Hal ini dikarenakan, di satu sisi, target penerimaan pajak dari waktu ke waktu terus meningkat. Di sini, jelas Ditjen Pajak membutuhkan para pegawai pajak yang mampu mengamankan potensi penerimaan pajak dengan baik. Mengerti mana celah penerimaan yang bisa ditingkatkan, dan mana celah yang harus diperketat pengawasannya agar penerimaan pajak tidak bocor. 
Sementara di sisi lain, jumlah Wajib Pajak terus bertambah dan mereka membutuhkan pelayanan prima dari para pegawai pajak. Wajib Pajak membutuhkan pegawai-pegawai pajak yang tidak hanya cerdas dan pandai, tetapi juga memiliki jiwa melayani yang baik.
Kualitas sejumlah pelayanan terhadap Wajib Pajak memang butuh untuk segera ditingkatkan. Misalnya, dalam hal memperoleh informasi perpajakan. Bagaimana caranya agar Wajib Pajak dapat memperoleh informasi pajak dengan mudah. Line konsultasi perpajakan via telepon atau e-mail harus dapat dengan mudah diakses oleh Wajib Pajak.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan konsultasi, maka penguasaan setiap pegawai pajak tentang peraturan pajak itu sendiri juga perlu terus ditingkatkan. Apalagi jika terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak. Masih banyak ditemukan dalam kasus keberatan dan banding yang menggambarkan adanya kesalahan Fiskus dalam menetapkan koreksi karena Fiskusnya sendiri salah dalam menerapkan peraturan pajak.
Kualitas pemahaman pegawai pajak terhadap peraturan pajak ini juga harus merata di semua wilayah KPP di seluruh tanah air. Hal ini supaya seluruh Wajib Pajak di tanah air dapat memperoleh informasi perpajakan dengan kualitas yang sama, di mana pun mereka berada. Ini penting untuk menunjang peningkatan penerimaan pajak secara nasional.
Bagaimanapun, petugas pajak adalah prajurit yang mengemban tugas mulia, yaitu mengumpulkan uang pajak demi keberlangsungan kehidupan bernegara. Untuk itu, tindakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah keharusan. Tanpa itu, pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak akan pernah sempurna ¢

Jangan Mengelak dari Pajak


Seiring dengan semakin beratnya target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak nampaknya makin memperketat pengawasan atas pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pengawasan terhadap pajak para pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri.
Hal ini bisa dilihat dari upaya pihak DJP untuk mengirimkan intelejennya ke sejumlah negara yang dikenal sebagai tax heaven country, salah satunya Singapura. Negara yang bermaskot binatang separuh singa separuh duyung ini menjadi salah satu tujuan pengiriman intelejen Pajak Indonesia karena banyak Wajib Pajak Indonesia yang berinvestasi di sana.
Sudah sejak lama Singapura disinyalir menjadi tempat persembunyian pajak para Wajib Pajak nakal asal Indonesia. Singapura memang dikenal sebagai negara penganut tax heaven karena pengenaan tarif pajaknya jauh lebih rendah dibanding negara-negara di sekitarnya. Sebagai perbandingan, di Singapura, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 18%, atau lebih rendah 10% dibanding dengan tarif PPh badan di Indonesia, yaitu sebesar 28%. Sementara, tarif PPh orang pribadi yang dikenakan Singapura adalah 0% s.d. 20% atau jauh lebih rendah dibanding Indonesia yakni 5% s.d. 30%.
Negara-negara tax heaven memang biasa memberikan fasilitas perpajakan untuk menarik Wajib Pajak negara lain supaya mau mengalihkan dananya ke negara mereka. Bentuknya bisa dengan mengenakan pajak yang lebih rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali. Selain itu, tax heaven country juga tertutup perihal data perpajakan dengan negara lain. 
Terkait upaya penelusuran informasi tentang kegiatan bisnis Wajib Pajak Indonesia di luar negeri ini, pemerintah berupaya untuk mengaktifkan lembaga pertukaran informasi dengan negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dengan adanya langkah ini, kita bisa berharap semoga pemerintah benar-benar bisa mencegah terjadinya kebocoran potensi penerimaan pajak ke luar negeri.
Segala bentuk pengelakan atas kewajiban pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam hal pajak. Apapun alasan yang dikemukakan oleh si pelaku, sesungguhnya ia telah melakukan sebuah pengkhianatan terhadap bangsa ini.
Ya, bisa saja memang si pelakunya menuding bila pengelolaan pajak di negara ini tidak berjalan dengan baik. Namun, tindakan pengelakan pajak tidak akan pernah memperbaiki keadaan, justru sebaliknya, semakin menambah masalah.
Pasalnya, angka target penerimaan pajak yang semakin meningkat, kita tahu, pajak sudah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Begitu banyak masalah di negeri ini yang butuh banyak kucuran dana dalam rangka menyelesaikannya. Pengentasan masyarakat miskin, peningkatan alokasi dana untuk pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana umum, kesehatan, dan lain-lain. Jadi, jika kemudian pemerintah kehilangan potensi penerimaan, bagaimana dengan nasib segala perbaikan tersebut?
Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pengelakan atas pajak. Caranya? Ya, dengan membentengi diri dari godaan-godaan untuk berbuat curang, menghindari tanggung jawab dari pajak. Ingat, jika ingin memperbaiki keadaan, harus dimulai dari diri sendiri dulu, iya toh?! ¢