Tampilkan postingan dengan label UU PPh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU PPh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

Eksternalitas Retroaktif Biaya Promosi


Kegiatan promosi merupakan kegiatan yang sangat dibutuhkan perusahaan dalam rangka memperkenalkan produknya ke masyarakat luas. Oleh karena itu, kegiatan promosi menjadi salah satu ujung tombak dari berhasil atau tidaknya penjualan sebuah produk di pasaran.
Bentuknya pun harus dibuat semenarik mungkin agar efektif dalam menjaring hati calon konsumen. Perusahaan pun memanfaat segala media dalam melancarkan aktivitas-aktivitas promosinya ini, mulai dari memasang iklan di media cetak maupun elektronik, melakukan pameran produk sampai kepada kegiatan sponsorship. Maka tak aneh bila biaya promosi memiliki porsi yang cukup besar terhadap laporan laba rugi di setiap perusahaan.
Fakta besarnya porsi biaya promosi ini mengundang kekhawatiran di sisi pemerintah, karena hal ini berimplikasi pada mengecilnya penerimaan PPh badan. Untuk itu, pemerintah pun mengeluarkan aturan mengenai pembatasan biaya promosi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 104/PMK.03/2009. Penerbitan aturan ini mengundang protes, hingga akhirnya diterbitkanlah PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 yang tidak lagi memberikan batasan terhadap biaya promosi yang boleh dikurangkan oleh Wajib Pajak.
Namun, yang menjadi sorotan dalam editaxorial kali ini bukan terkait dengan pembatasan biaya promosi, melainkan mengenai sifat retroaktif yang melekat dalam aturan yang mengatur biaya promosi tersebut. Ya, kata “retroaktif” kini memang tak lagi menjadi asing dalam aturan perpajakan kita. Banyak peraturan krusial seperti biaya promosi ini yang diberlakukan secara retroaktif atau berlaku surut.
Pemberlakuan surut ini tentu saja merepotkan Wajib Pajak dan ujung-ujungnya pihak otoritas pajak itu sendiri. Seperti PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 yang baru dikeluarkan pemerintah pada 8 Januari 2010 lalu, namun diberlakukan surut sejak awal Januari 2009.
Melalui peraturan ini, setiap perusahaan yang pernah mengeluarkan biaya promosi pada tahun 2009 wajib membuat daftar nominatif. Ini tentu merepotkan karena perusahaan harus menghabiskan waktu untuk membongkar kembali segudang file transaksi setahun yang lalu.
Permintaan daftar nominatif yang disyaratkan oleh pemerintah juga paling sedikit harus memuat alamat, NPWP, jenis biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya penghasilan yang dipotong. Dan apabila daftar nominatif ini tidak bisa diberikan oleh Wajib Pajak, maka kemungkinan biaya promosi untuk dikoreksi dari pos biaya akan sangat besar.
Permintaan daftar nominatif ini memang tindakan preventif dari pemerintah untuk menghindari modus penggelembungan biaya yang tidak seharusnya terjadi dalam biaya promosi. Namun, di sisi lain—Wajib Pajak akan kerepotan—karena mau tidak mau harus ekstra kerja keras untuk mempersiapkan daftar nominatif dimulai dari tahun 2009 akibat trend retroaktif yang melekat dalam aturan biaya promosi. Terlebih daftar nominatif tersebut harus selesai sebelum penyampaian SPT Tahunan pada bulan April 2010 nanti.
Pemerintah harus mengkaji dampak yang dihasilkan dari seluruh kebijakan yang bersifat retroaktif. Untuk itu, ke depan, harus ada upaya untuk menghilangkan sifat retroaktif dalam setiap peraturan pajak. Karena jika di-list, ada banyak contoh lain yang dapat memperlihatkan bahwa kebijakan retroaktif ini justru membuat cost compliance Wajib Pajak menjadi jauh lebih mahal. Ini tentu bertentangan dengan asas pemungutan pajak yang baik bukan? ¢

Jangan Mengelak dari Pajak


Seiring dengan semakin beratnya target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak nampaknya makin memperketat pengawasan atas pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pengawasan terhadap pajak para pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri.
Hal ini bisa dilihat dari upaya pihak DJP untuk mengirimkan intelejennya ke sejumlah negara yang dikenal sebagai tax heaven country, salah satunya Singapura. Negara yang bermaskot binatang separuh singa separuh duyung ini menjadi salah satu tujuan pengiriman intelejen Pajak Indonesia karena banyak Wajib Pajak Indonesia yang berinvestasi di sana.
Sudah sejak lama Singapura disinyalir menjadi tempat persembunyian pajak para Wajib Pajak nakal asal Indonesia. Singapura memang dikenal sebagai negara penganut tax heaven karena pengenaan tarif pajaknya jauh lebih rendah dibanding negara-negara di sekitarnya. Sebagai perbandingan, di Singapura, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 18%, atau lebih rendah 10% dibanding dengan tarif PPh badan di Indonesia, yaitu sebesar 28%. Sementara, tarif PPh orang pribadi yang dikenakan Singapura adalah 0% s.d. 20% atau jauh lebih rendah dibanding Indonesia yakni 5% s.d. 30%.
Negara-negara tax heaven memang biasa memberikan fasilitas perpajakan untuk menarik Wajib Pajak negara lain supaya mau mengalihkan dananya ke negara mereka. Bentuknya bisa dengan mengenakan pajak yang lebih rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali. Selain itu, tax heaven country juga tertutup perihal data perpajakan dengan negara lain. 
Terkait upaya penelusuran informasi tentang kegiatan bisnis Wajib Pajak Indonesia di luar negeri ini, pemerintah berupaya untuk mengaktifkan lembaga pertukaran informasi dengan negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dengan adanya langkah ini, kita bisa berharap semoga pemerintah benar-benar bisa mencegah terjadinya kebocoran potensi penerimaan pajak ke luar negeri.
Segala bentuk pengelakan atas kewajiban pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam hal pajak. Apapun alasan yang dikemukakan oleh si pelaku, sesungguhnya ia telah melakukan sebuah pengkhianatan terhadap bangsa ini.
Ya, bisa saja memang si pelakunya menuding bila pengelolaan pajak di negara ini tidak berjalan dengan baik. Namun, tindakan pengelakan pajak tidak akan pernah memperbaiki keadaan, justru sebaliknya, semakin menambah masalah.
Pasalnya, angka target penerimaan pajak yang semakin meningkat, kita tahu, pajak sudah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Begitu banyak masalah di negeri ini yang butuh banyak kucuran dana dalam rangka menyelesaikannya. Pengentasan masyarakat miskin, peningkatan alokasi dana untuk pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana umum, kesehatan, dan lain-lain. Jadi, jika kemudian pemerintah kehilangan potensi penerimaan, bagaimana dengan nasib segala perbaikan tersebut?
Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pengelakan atas pajak. Caranya? Ya, dengan membentengi diri dari godaan-godaan untuk berbuat curang, menghindari tanggung jawab dari pajak. Ingat, jika ingin memperbaiki keadaan, harus dimulai dari diri sendiri dulu, iya toh?! ¢

Mendefinisikan Jumlah Bruto dalam PPh Pasal 23


Masalah penentuan DPP PPh Pasal 23 sering menjadi pertanyaan di berbagai ruang konsultasi. Ada berbagai alasan mengapa hal ini bisa terjadi. Namun yang ingin kami ketengahkan di sini adalah masalah kejelasan aturan yang menjelaskan mengenai definisi atau batasan bagian yang disebut sebagai jumlah bruto.
Penentuan DPP PPh Pasal 23 sempat berubah-ubah, hingga akhirnya di UU Nomor 36 Tahun 2008, DPP-nya kembali ke jumlah bruto. Bila menelusuri berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tentang teknis penghitungan PPh Pasal 23, Dirjen Pajak memang telah memberikan petunjuk, bagian pembayaran seperti apa yang dimaksud dengan jumlah bruto. Ya, sampai dengan pemberlakuan PER-178/PJ./2006, pengertian jumlah bruto atau imbalan bruto ini masih relatif jelas.
Setelah PER-178/PJ./2006 dicabut dan diganti PER-70/PJ./2007, kejelasan pengertian jumlah bruto mulai dipertanyakan. Pasalnya, dalam peraturan tersebut tidak ada definisi jumlah bruto. Meski banyak yang mengatakan bahwa pengertiannya sama dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya, ketiadaan definisi tersebut tak urung menimbulkan keraguan di sisi Wajib Pajak.
Nah, ketika PMK Nomor: 244/PMK.03/2008 terbit, pertanyaan mengenai pengertian jumlah bruto kembali ramai dibicarakan. Sampai akhirnya terbit SE-53/PJ./2009 yang memberikan penegasan mengenai jumlah bruto dalam rangka menghitung PPh Pasal 23 atas imbalan jasa.
Masalah kejelasan tentang bagian yang menjadi dasar pengenaan pajak memang sangat penting bagi Wajib Pajak. Akibat adanya ketidakjelasan definisi dasar pengenaan pajak, dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang membayar pajak—seperti pada kasus pemotong PPh Pasal 23 yang memotong dari jumlah keseluruhan, tidak hanya atas imbalan jasanya saja. Hal ini jelas tidak adil karena pajak yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. 
Kini, dengan telah diterbitkannya SE-53/PJ./2009, definisi tentang jumlah bruto sudah dapat dikatakan jelas. Namun kejelasan ini mengundang konsekuensi, yaitu WP perlu menyampaikan perincian dokumen/kontrak. Sayangnya, masih banyak Wajib Pajak tidak bersedia ‘buka-bukaan’ dalam hal ini.
Maka, apakah permintaan perincian ini akan memberikan dampak yang baik? Ya, jika perincian ini memang menjamin adanya keadilan, mengapa tidak? Karena setiap kebijakan yang diambil memang akan membawa efek tertentu. Jadi ya, itulah jalan yang harus diambil jika kita ingin PPh Pasal 23 atas imbalan jasa dikenakan secara adil.