Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2011

Andai Aku Jadi Wajib Pajak


Banyak orang berandai-andai ingin jadi orang kaya. Lalu mengkhayalkan tentang apa saja yang akan dilakukan setelah jadi orang yang berdompet tebal. Jalan-jalan keliling dunia, beli mobil plus rumah mewah, naik haji dan lain sebagainya. Tetapi, adakah yang berandai-andai menjadi Wajib Pajak?
Tanpa harus dibuktikan melalui penelitian, orang yang mau berandai-andai menjadi Wajib Pajak pasti jarang. Justru lebih banyak yang berandai-andai betapa asyiknya bila tidak harus menjadi Wajib Pajak, karena dengan demikian tidak harus bayar pajak, tidak perlu motong pajak atas penghasilan rekanan, tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT), bahkan tidak akan diperiksa oleh petugas pajak.
Menjadi Wajib Pajak sebenarnya sangat membanggakan, karena sudah ikut serta membiayai kebutuhan negara. Namun, menjadi Wajib Pajak juga memerlukan kemauan dan keikhlasan untuk menanggung beban. Seorang Wajib Pajak tidak mungkin bebas dari kewajiban sebagai Wajib Pajak tanpa rela kehilangan penghasilan sebagai salah satu cirinya. Ini sama tidak mungkinnya seperti jadi orang kaya hanya dengan cara bermimpi.
Berandai-andai sebagai Wajib Pajak bukanlah pekerjaan yang tak ada gunanya. Berandai-andai sebagai Wajib Pajak ini penting, bahkan sangat penting untuk dilakukan sejumlah pihak, agar ikut merasakan kepekaan terhadap beban yang ditanggung Wajib Pajak. Kata orang pintar, mencoba memosisikan diri sebagai orang lain bisa membuat kita lebih bijaksana dalam bertindak. Kalimat bijak ini rasanya sangat relevan jika diterapkan dalam konteks pajak.
Seandainya Wajib Pajak pemilik penghasilan mau memosisikan diri sebagai Wajib Pajak pembayar penghasilan—yang harus jadi pemotong pajak. Maka, mestinya pemilik penghasilan bisa memahami betapa beratnya menjadi pemotong pajak. Potong kekecilan saja salah, apalagi kalau tidak potong. Begitu juga dengan telat lapor SPT.
Belum lagi kalau Wajib Pajak pemilik penghasilan tidak mau ambil pusing dengan urusan pajak, dan celakanya, punya bargaining power lebih tinggi. Tapi karena the show must go on, Wajib Pajak pemotong tetap harus motong, maka ditempuhlah langkah praktis tapi tak ekonomis yang cukup terkenal itu (baca: gross up). Kalau begini, sikap “bijak” Wajib Pajak pemilik penghasilan paling sebatas rela tidak diberi bukti potong pajak.
Efek yang lebih positif akan terasa jika tax policy maker yang memosisikan diri sebagai Wajib Pajak pemotong. Dengan menempatkan diri sebagai pihak yang merasakan betul pahit getir kebijakan pajak yang tidak atau kurang pro bisnis, maka kita boleh mengucapkan selamat tinggal pada kebijakan yang membuat repot Wajib Pajak, dari sisi cost of compliance-nya.
Poin yang perlu kita ingat, tax policy maker bukan Wajib Pajak pemilik penghasilan. Artinya, jika Wajib Pajak pemilik penghasilan tidak mau mencoba memosisikan diri sebagai pemotong pajak, atau mau tapi toh tidak mau menanggung beban pajaknya, tidak demikian halnya dengan tax policy maker.
Menempatkan diri sebagai Wajib Pajak sejatinya adalah kebutuhan para policy maker kita. Sebab tidak ada pajak tanpa Wajib Pajak. Jadi, kebijakan terhadap Wajib Pajak mestinya ditujukan agar Wajib Pajak tetap dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bukannya malah layu sebelum berkembang.
Wajib Pajak adalah unsur penting dalam keberhasilan mengumpulkan dana demi pelaksanaan pembangunan. Berusaha memosisikan diri sebagai Wajib Pajak dan ikut merasakan beban Wajib Pajak bagi sejumlah pihak di atas bisa membuat kondisi perpajakan di tanah air menjadi lebih nyaman. Tidak percaya? Coba saja! ¢

Konsultasi Pajak Gratis


Setelah resmi menjadi Wajib Pajak, tugas kita selanjutnya adalah melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Tetapi menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan aturan mainnya ternyata tidak semudah seperti yang dibayangkan. Ada banyak masalah yang memengaruhinya, sehingga pemenuhan kewajiban tersebut terkadang menemui hambatan.
Pertama, tidak semua Wajib Pajak memiliki pemahaman yang baik tentang administrasi pajak yang berlaku. Bahkan, di lapangan, kita masih bisa menemukan banyak Wajib Pajak yang belum mengerti tentang penggunaan formulir-formulir SPT dan bagaimana cara mengisinya.
Jadi, setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), banyak Wajib Pajak baru—terutama orang pribadi—yang harus kelabakan mencari narasumber yang bisa ditanyai tentang pajak. Bisa kenalan mereka, teman kerja atau bahkan meng-hire konsultan pajak pribadi. Pilihan yang terakhir ini jelas berbiaya mahal.
Kemudian, terkait dengan menghitung pajak yang terutang, terkadang Wajib Pajak bingung dengan bunyi peraturan pajak yang tidak jelas dalam mencontohkan suatu perlakuan pajak atas sebuah transaksi, sehingga akhirnya timbul dispute dalam penghitungan pajaknya. Belum lagi masalah peraturan pajak yang sering berubah. Wajib Pajak harus meng-up date terus pengetahuan tentang pajaknya.
Jika Wajib Pajak diam saja atau berlaku pasif dengan semua masalah di atas, maka masalah-masalah pajaknya akan semakin bertumpuk dari masa ke masa. Ini bisa menjadi batu sandungan tersendiri bagi Wajib Pajak jika nanti terjadi pemeriksaan. Lama-lama tumpukan masalah tersebut seperti menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak.
Kini, jika pembaca mengalami masalah perpajakan, tak perlu khawatir. Ada jalan yang ditawarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Wajib Pajak dapat memanfaatkan pelayanan konsultasi pajak secara gratis, selain melalui Kring Pajak 500200. Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, menyatakan pihaknya siap untuk menerima permintaan konsultansi dari Wajib Pajak. Seluruh instansi seperti perusahaan, asosiasi dan serikat pekerja bisa meminta sosialisasi pelayanan tersebut pada petugas pajak.
Di sini, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, dapat berkonsultasi tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada petugas pajak. Materi konsultasi yang diberikan, meliputi seputar kewajiban kepemilikan NPWP bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Program yang sudah berjalan sejak Agustus 2009 ini bisa menjadi jalan Wajib Pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera kirim permohonan konsultansi gratis secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Ya, kapan lagi??? Hari gini masih bisa dapet yang gratis!! ¢ 

Kamis, 23 Juni 2011

Ada Jalan Menuju Norma


Jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—terutama NPWP orang pribadi—dua tahun terakhir mengalami perkembangan yang luar biasa. Sayangnya, perkembangan ini belum berbanding lurus dengan kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari tingkat tax compliance Wajib Pajak, berupa pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Jujur saja, faktanya, tax compliance Wajib Pajak kita masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari keluarnya surat pengumuman dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bernomor PENG-12/PJ.09/2010. Menilik isi pengumuman tersebut, dapat diketahui bahwa ternyata masih ada saja Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya. Padahal, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 sudah ada di depan mata.
Melalui surat pengumuman itulah, Ditjen Pajak mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang belum atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya, untuk segera menyampaikannya ke kantor pajak. Peringatan tersebut disertai dengan pencantuman sanksi yang dapat diterima oleh Wajib Pajak jika alpa atau memang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.
Jika diurai ke belakang, penyebab masih rendahnya angka penyampaian SPT ini bisa jadi karena sebagian besar Wajib Pajak masih kesulitan untuk menghitung pajaknya. Mereka tidak mengerti dan paham bagaimana prosedur menghitung pajak dengan benar. Jika menghitung pajaknya saja masih bingung, maka bagaimana mau mengisi SPT? Walhasil, kewajiban menyampaikan SPT pun tidak dilakukan.
Real-nya, upaya menghitung pajak dengan benar memang tidak sesederhana rumusnya, yaitu persentase tarif dikali dasar pengenaan pajak. Masalah mencari angka akhir dari dasar pengenaan pajak itulah yang justru membuat perhitungan pajak tahunan tidak sederhana. Akan bertambah rumit bila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak terbiasa untuk mendokumentasikan berapa penghasilan yang diterima/diperoleh dan biaya yang dikeluarkan. Inilah tantangan yang harus kita hadapi jika pemungutan pajak dilakukan dengan metode self assessment system.
Tantangan seperti ini dipercaya lebih besar berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, karena tidak semua orang pribadi tahu dan memahami pajak. Terkait dengan kewajiban menghitung pajak tahunan, Wajib Pajak orang pribadi sebenarnya lebih diuntungkan karena dibuka kemungkinan mereka tidak perlu melakukan pembukuan, cukup pencatatan saja. Artinya, di sini mereka hanya perlu mencatat besarnya penghasilan secara agregat kemudian mengalikannya dengan persentase norma penghitungan penghasilan neto.
Penggunaan norma ini sendiri bisa menguntungkan, bisa pula merugikan, tergantung kondisi Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Tetapi, jalan norma bisa menjadi salah satu solusi masalah kesulitan menghitung pajak.
Satu hal yang perlu diperkuat terkait masalah menghitung pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah menumbuhkan keinginan yang kuat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik. Jika keinginan sudah kuat, tentu ada saja jalan untuk mencapainya bukan? ¢