Tampilkan postingan dengan label tax compliance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tax compliance. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

Babak Baru Pemenuhan Kewajiban Pajak


    Kerja keras otoritas pajak untuk meningkatkan jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada akhirnya terwujud juga. Hal ini dapat dilihat dari jumlah Wajib Pajak terdaftar sampai dengan akhir Maret 2009 lalu yang mencapai 13 juta. Di sisi lain, kita pun perlu memberi penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah membuka kesadarannya untuk ber-NPWP. Karena tidak mungkin usaha dan kerja keras otoritas pajak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari Wajib Pajak sendiri.
Namun angka 13 juta Wajib Pajak terdaftar tersebut tidak akan menghentikan upaya otoritas pajak untuk mengajak Wajib Pajak ber-NPWP. Angka 13 juta ini pun merupakan angka yang fantastis karena di awal tahun 2008 jumlah Wajib Pajak terdaftar hanya sekitar 6 juta. Hal ini berarti jumlah Wajib Pajak terdaftar meningkat lebih dari 100%. Konon untuk tahun 2012 nanti otoritas pajak menargetkan jumlah Wajib Pajak terdaftar akan meningkat hingga 24 juta Wajib Pajak.
Bila jumlah tersebut dikaitkan dengan tingkat kesadaran Wajib Pajak, memang belum dapat dijadikan ukuran karena jumlah tersebut termasuk Wajib Pajak yang memperoleh NPWP jabatan. Apalagi sekarang ini, sistem perpajakan kita memang telah ’memagari’ hampir semua transaksi bisnis dan birokrasi dengan prasyarat ber-NPWP. Selain juga memberikan diskriminasi pengenaan pajak antara Wajib Pajak yang ber-NPWP dengan yang tidak.
Kewajiban perpajakan tentunya tidak hanya berhenti pada titik Wajib Pajak ber-NPWP saja. Karena NPWP adalah awal dari pelaksanaan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak. Langkah selanjutnya bagi otoritas pajak adalah bagaimana membuat Wajib Pajak sukarela dalam melakukan kewajiban pajaknya.
Dengan adanya kepemilikan NPWP bagi Wajib Pajak—khususnya Wajib Pajak orang pribadi, secara psikologis hal ini akan membuat Wajib Pajak mulai aware terhadap pajak. Nah, hal ini tentu harus didukung dengan upaya-upaya otoritas pajak untuk membuka ruang pengetahuan pajak lebih lebar bagi Wajib Pajak.
Saat ini peran pemerintah untuk membuka ruang kesadaran dan memberi pengetahuan kepada Wajib Pajak relatif lebih terbantu. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pihak di luar pemerintah yang ikut menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi perpajakan, hal ini juga membuat banyak pihak kemudian mulai meningkatkan perhatiannya akan hal ini. Media massa pun sekarang juga sudah banyak yang meng-expose ikhwal pajak. Majalah perpajakan, situs-situs perpajakan, tax blog, milis-milis perpajakan juga menjamur di dunia maya.
Jadi untuk Wajib Pajak yang mungkin masih ”newbie” di dunia pajak, ada banyak cara yang bisa dipilih untuk mengetahui informasi pajak tanpa mengeluarkan biaya. Bagi yang mau merogoh koceknya, Wajib Pajak dapat mengikuti pelatihan perpajakan yang juga sudah banyak yang menyelenggarakannya. Hal ini memang relatif akan menimbulkan tax compliance cost yang tidak sedikit bagi Wajib Pajak.
Dengan meningkatnya pihak-pihak di luar pemerintah yang ikut menyebarkan informasi perpajakan, kita semua berharap Wajib Pajak kita akan semakin pintar dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya—yang akan berujung pada kepatuhan suka rela untuk melakukan kewajiban pajaknya. Hal ini merupakan kolaborasi dari pemerintah dengan setiap elemen masyarakat yang kini lebih peduli terhadap informasi perpajakan.
Semakin banyak Wajib Pajak yang pandai dan tahu mengenai pajak tentu akan semakin baik, karena Wajib Pajak yang pandai bisa menjadi agen pengetahuan perpajakan bagi Wajib Pajak lainnya yang belum mengetahui. Selain itu, masyarakat pun juga akan semakin kritis terhadap pengelolaan dana pajak. Sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih transparan dan lebih tepat sasaran.
Semuanya itu, lagi-lagi juga harus diikuti dengan perbaikan profesionalisme aparatur pemerintah. Hal ini tidak hanya berlaku untuk pegawai pajak saja, tetapi juga pejabat dan pegawai pemerintah lainnya. Mumpung masih dalam suasana pesta demokrasi (pemilu), kita semua berharap, wakil rakyat kita yang nanti duduk di DPR dapat membawa perubahan yang lebih baik terutama terhadap profesionalisme aparatur pemerintah ¢

Ada Jalan Menuju Norma


Jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—terutama NPWP orang pribadi—dua tahun terakhir mengalami perkembangan yang luar biasa. Sayangnya, perkembangan ini belum berbanding lurus dengan kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari tingkat tax compliance Wajib Pajak, berupa pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Jujur saja, faktanya, tax compliance Wajib Pajak kita masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari keluarnya surat pengumuman dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bernomor PENG-12/PJ.09/2010. Menilik isi pengumuman tersebut, dapat diketahui bahwa ternyata masih ada saja Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya. Padahal, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 sudah ada di depan mata.
Melalui surat pengumuman itulah, Ditjen Pajak mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang belum atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya, untuk segera menyampaikannya ke kantor pajak. Peringatan tersebut disertai dengan pencantuman sanksi yang dapat diterima oleh Wajib Pajak jika alpa atau memang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.
Jika diurai ke belakang, penyebab masih rendahnya angka penyampaian SPT ini bisa jadi karena sebagian besar Wajib Pajak masih kesulitan untuk menghitung pajaknya. Mereka tidak mengerti dan paham bagaimana prosedur menghitung pajak dengan benar. Jika menghitung pajaknya saja masih bingung, maka bagaimana mau mengisi SPT? Walhasil, kewajiban menyampaikan SPT pun tidak dilakukan.
Real-nya, upaya menghitung pajak dengan benar memang tidak sesederhana rumusnya, yaitu persentase tarif dikali dasar pengenaan pajak. Masalah mencari angka akhir dari dasar pengenaan pajak itulah yang justru membuat perhitungan pajak tahunan tidak sederhana. Akan bertambah rumit bila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak terbiasa untuk mendokumentasikan berapa penghasilan yang diterima/diperoleh dan biaya yang dikeluarkan. Inilah tantangan yang harus kita hadapi jika pemungutan pajak dilakukan dengan metode self assessment system.
Tantangan seperti ini dipercaya lebih besar berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, karena tidak semua orang pribadi tahu dan memahami pajak. Terkait dengan kewajiban menghitung pajak tahunan, Wajib Pajak orang pribadi sebenarnya lebih diuntungkan karena dibuka kemungkinan mereka tidak perlu melakukan pembukuan, cukup pencatatan saja. Artinya, di sini mereka hanya perlu mencatat besarnya penghasilan secara agregat kemudian mengalikannya dengan persentase norma penghitungan penghasilan neto.
Penggunaan norma ini sendiri bisa menguntungkan, bisa pula merugikan, tergantung kondisi Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Tetapi, jalan norma bisa menjadi salah satu solusi masalah kesulitan menghitung pajak.
Satu hal yang perlu diperkuat terkait masalah menghitung pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah menumbuhkan keinginan yang kuat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik. Jika keinginan sudah kuat, tentu ada saja jalan untuk mencapainya bukan? ¢