Tampilkan postingan dengan label tax awareness. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tax awareness. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

Andai Aku Jadi Wajib Pajak

Banyak orang berandai-andai ingin jadi orang kaya. Lalu mengkhayalkan tentang apa saja yang akan dilakukan setelah jadi orang yang berdompet tebal. Jalan-jalan keliling dunia, beli mobil plus rumah mewah, naik haji dan lain sebagainya. Tetapi, adakah yang berandai-andai menjadi Wajib Pajak?
Tanpa harus dibuktikan melalui penelitian, orang yang mau berandai-andai menjadi Wajib Pajak pasti jarang. Justru lebih banyak yang berandai-andai betapa asyiknya bila tidak harus menjadi Wajib Pajak, karena dengan demikian tidak harus bayar pajak, tidak perlu motong pajak atas penghasilan rekanan, tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT), bahkan tidak akan diperiksa oleh petugas pajak.
Menjadi Wajib Pajak sebenarnya sangat membanggakan, karena sudah ikut serta membiayai kebutuhan negara. Namun, menjadi Wajib Pajak juga memerlukan kemauan dan keikhlasan untuk menanggung beban. Seorang Wajib Pajak tidak mungkin bebas dari kewajiban sebagai Wajib Pajak tanpa rela kehilangan penghasilan sebagai salah satu cirinya. Ini sama tidak mungkinnya seperti jadi orang kaya hanya dengan cara bermimpi.
Berandai-andai sebagai Wajib Pajak bukanlah pekerjaan yang tak ada gunanya. Berandai-andai sebagai Wajib Pajak ini penting, bahkan sangat penting untuk dilakukan sejumlah pihak, agar ikut merasakan kepekaan terhadap beban yang ditanggung Wajib Pajak. Kata orang pintar, mencoba memosisikan diri sebagai orang lain bisa membuat kita lebih bijaksana dalam bertindak. Kalimat bijak ini rasanya sangat relevan jika diterapkan dalam konteks pajak.
Seandainya Wajib Pajak pemilik penghasilan mau memosisikan diri sebagai Wajib Pajak pembayar penghasilan—yang harus jadi pemotong pajak. Maka, mestinya pemilik penghasilan bisa memahami betapa beratnya menjadi pemotong pajak. Potong kekecilan saja salah, apalagi kalau tidak potong. Begitu juga dengan telat lapor SPT.
Belum lagi kalau Wajib Pajak pemilik penghasilan tidak mau ambil pusing dengan urusan pajak, dan celakanya, punya bargaining power lebih tinggi. Tapi karena the show must go on, Wajib Pajak pemotong tetap harus motong, maka ditempuhlah langkah praktis tapi tak ekonomis yang cukup terkenal itu (baca: gross up). Kalau begini, sikap “bijak” Wajib Pajak pemilik penghasilan paling sebatas rela tidak diberi bukti potong pajak.
Efek yang lebih positif akan terasa jika tax policy maker yang memosisikan diri sebagai Wajib Pajak pemotong. Dengan menempatkan diri sebagai pihak yang merasakan betul pahit getir kebijakan pajak yang tidak atau kurang pro bisnis, maka kita boleh mengucapkan selamat tinggal pada kebijakan yang membuat repot Wajib Pajak, dari sisi cost of compliance-nya.
Poin yang perlu kita ingat, tax policy maker bukan Wajib Pajak pemilik penghasilan. Artinya, jika Wajib Pajak pemilik penghasilan tidak mau mencoba memosisikan diri sebagai pemotong pajak, atau mau tapi toh tidak mau menanggung beban pajaknya, tidak demikian halnya dengan tax policy maker.
Menempatkan diri sebagai Wajib Pajak sejatinya adalah kebutuhan para policy maker kita. Sebab tidak ada pajak tanpa Wajib Pajak. Jadi, kebijakan terhadap Wajib Pajak mestinya ditujukan agar Wajib Pajak tetap dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bukannya malah layu sebelum berkembang.
Wajib Pajak adalah unsur penting dalam keberhasilan mengumpulkan dana demi pelaksanaan pembangunan. Berusaha memosisikan diri sebagai Wajib Pajak dan ikut merasakan beban Wajib Pajak bagi sejumlah pihak di atas bisa membuat kondisi perpajakan di tanah air menjadi lebih nyaman. Tidak percaya? Coba saja! ¢

Rabu, 22 Juni 2011

Membangun Tax Awareness

Umumnya, segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan hanya digantungkan kepada bagian keuangan (akuntansi dan pajak). Tak salah memang. Namun, kemudian muncul berbagai masalah perpajakan yang justru bermula dari minimnya kesadaran dan kepedulian pajak di semua divisi. Hal ini tentu saja mengharuskan setiap bagian di dalam perusahaan—mau tak mau—memiliki tax awareness yang memadai agar tingkat kepatuhan perpajakan perusahaan berjalan konsisten.
Tax awareness yang bila diartikan secara bebas berarti kesadaran dan kepedulian terhadap perpajakan, mutlak harus dimiliki—lebih bagus lagi dipahami meski tak mendalam—oleh bagian-bagian yang sering menyerempet ke ranah pajak. Bagian-bagian ini merupakan pihak yang berkaitan dengan penyediaan berbagai informasi yang akan tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) nantinya, di antaranya bagian penjualan, pembelian, umum, hukum, dan bagian akuntansi (keuangan).
Namun demikian, bukan berarti semua sumberdaya manusia (SDM) di perusahaan harus mengerti pajak secara keseluruhan dan mendalam. Selain pasti sulit dilakukan dan membutuhkan waktu yang tidak pendek, biaya yang dikeluarkan tentu tidaklah murah.
SDM dalam perusahaan hanya dituntut untuk membangun kesadaran dan kepedulian terhadap pajak. Sebelum bertransaksi, para SDM harus memperhitungkan aspek pajaknya. Bila tidak mengetahui secara detail, silakan berdiskusi dulu dengan rekan-rekan di bagian pajak. Inilah yang seyogianya harus disinergikan di dalam perusahaan. 
   Apalagi saat ini pemerintah sedang giat membenahi instansi perpajakan yang akhirnya menuntut Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Untuk itu, sangat dibutuhkan tax awareness yang mencakup seluruh bagian di dalam perusahaan.
    Sudah selayaknya jika pihak-pihak yang terlibat memiliki kesadaran, kepedulian, dan pemahaman tentang pajak. Meski tuntutan pemahaman pajak tidak sedalam tuntutan yang diemban oleh bagian pajak, namun hal ini wajib dilaksanakan. Paling tidak, mengerti secara garis besarnya ¢