Tampilkan postingan dengan label DJP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DJP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

Diskon, Mau Dong...!


Awal April lalu muncul kabar yang cukup menghebohkan dunia pajak. Sebagaimana dilansir di sebuah media online, salah satu Kanwil Pajak berinisiatif untuk menggandeng pengusaha di bidang factory outlet, restoran dan perhotelan untuk memberikan diskon kepada para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Inisiatif tersebut ternyata mendapatkan tanggapan positif dari kalangan pengusaha.
Namun demikian, akhir bulan April Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-46/PJ/2009. Salah satu inti surat edaran tersebut adalah penegasan bahwa DJP, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, tidak ada kaitannya dengan kegiatan diskon tersebut. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya dilarang secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.
Ide pemberian diskon tersebut memang unik, dan rasanya belum pernah terjadi di Indonesia. Tujuannya pun juga cukup positif, yang sebagaimana diberitakan adalah sebagai apresiasi kepada para pemegang NPWP. Di lain pihak, langkah DJP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-46/PJ/2009 juga dapat dipahami.
Segala bentuk apresiasi terkait pemungutan pajak mestinya disusun dalam koridor peraturan yang resmi dari pihak yang diberi wewenang untuk itu. Dengan demikian, siapa dan bagaimana pertanggungjawabannya menjadi lebih jelas. Meski ide diskon tersebut terbilang positif, tanpa landasan hukum yang jelas, bisa saja timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Lalu, apakah dengan keluarnya surat edaran tersebut program diskon kepada para pemegang NPWP menjadi tidak diperbolehkan sama sekali? Ternyata, terbitnya surat edaran tersebut tidak berarti bahwa pemberian diskon kepada para pemilik NPWP menjadi haram sama sekali. Jika para pengusaha tetap memberikan diskon kepada para pemilik NPWP atas inisiatifnya sendiri, DJP bahkan menyambut positif hal itu.
Nah, penegasan DJP ini merupakan kabar baik bagi para pengusaha. Para pengusaha menjadi bebas menentukan skema diskon seperti apa yang akan diberikan kepada para pelanggan tanpa terikat kesepakatan/keterikatan dengan instansi mana pun. Jika program diskon ini berhasil, pengusaha juga bebas menikmati pertambahan penghasilannya.
Dilihat dari sisi bisnis, program diskon kepada para pemegang NPWP merupakan peluang tersendiri untuk mendongkrak penjualan. Sederhana saja, jumlah pemegang NPWP–khususnya orang pribadi sebagai pemanfaat diskon utama–saat ini sudah mencapai angka jutaan orang. Mereka pun bisa dikategorikan sebagai pelanggan yang cukup prospektif karena sudah dikenai kewajiban ber-NPWP.
Di luar itu, di tengah kondisi keuangan yang sulit seperti ini, siapa yang tidak akan tertarik dengan diskon? Jika para pengusaha mampu meramu skema diskon yang menarik sehingga berhasil menggaet para pemegang kartu yang life time-nya bisa seumur hidup itu menjadi pelanggan setia, bayangkan keuntungannya!
Selain soal hitung-hitungan untung-rugi bisnis, dengan memberikan diskon kepada para pemegang NPWP, secara tidak langsung para pengusaha membantu pemerintah setidaknya dari dua sisi. Dengan pertambahan keuntungan, kontribusi para pengusaha–yang juga adalah WP–terhadap penerimaan pajak tentu saja juga ikut terdongkrak.
Kemudian, para pengusaha juga bisa dikatakan turut membantu pemerintah dalam mengapresiasi para pemilik NPWP atas kesediaannya menjadi pemegang kartu ini. Siapa tahu, hal ini bisa menjadi ajang ekstensifikasi tersendiri. Kalau sudah begini, coba tebak siapa saja yang bisa tersenyum senang?

Simbiosis Mutualisme dalam Pajak


Belum lama ini, Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Anshari Ritonga—sebagaimana dilansir oleh www.okezone.com (16/10/10)—menyatakan bahwa permasalahan mendasar yang menjadi suatu alasan mengapa masyarakat menolak membayar pajak adalah akibat banyaknya peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, yang cenderung memihak pada kemudahan fiskus dalam memenuhi targetnya. Hal tersebut tentu saja membuat kita prihatin.
Pasalnya, bicara tentang pemungutan pajak, sama halnya dengan membicarakan dua pihak yang saling membutuhkan dan ketergantungan. Meski dalam tataran tertentu memiliki perbedaan kepentingan, namun mengapa kedua belah pihak ini tidak bisa berlaku seperti bunga dengan kupu-kupu atau ikan remora dan ikan hiu, yang sangat merefleksikan adanya simbiosis mutualisme di antara mereka?
Kembali ke konteks pajak, sebaliknya dua pihak di atas, tentu saja negara (yang diwakili oleh aparat pajak) dan Wajib Pajak, justru merefleksikan simbiosis parasitisme. Di mana, ada salah satu pihak mendapat keuntungan dan di lain pihak merasa dirugikan. Sehingga, timbul suatu pertentangan dalam diri salah satu pihak untuk melebur dan hidup berdampingan.
Di sini, kami tentu tidak bermaksud untuk menunjuk pihak mana yang salah dan pihak mana yang benar. Kedua belah pihak sama-sama mempunyai kepentingan yang dapat dimengerti. Aparat pajak berkepentingan mengumpulkan pajak semaksimal mungkin. Sementara, Wajib Pajak ingin membayar pajak seminimal mungkin.
Perbedaan kepentingan seperti itu dapat diselaraskan. Misalnya, dengan mengubah cara pandang dan sikap kedua belah pihak, yang didukung dengan kemantapan dan rasionalitas perangkat pemungutan pajak—khususnya aturan perpajakan—dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
Sayang, tak jarang kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Pemicu yang seringkali muncul adalah karena kurang jelasnya aturan pajak, sehingga menimbulkan berbagai perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan aparat pajak. Tidak hanya itu, masih banyak masalah dalam administrasi perpajakan yang juga perlu mendapat penanganan yang serius. 
Pemahaman masyarakat akan pajak sedikit demi sedikit mengalami kemajuan. Sudah banyak Wajib Pajak yang bisa memberikan penilaian sendiri dan bersikap kritis atas suatu peraturan pajak. Maka, fakta yang disampaikan Anshari Ritonga di atas wajar terjadi.   
 Nah, mengapa kita tidak memanfaatkan kekritisan Wajib Pajak saja untuk mengatasi masalah ini? Maksudnya, mari kita gunakan konsep simbiosis mutualisme untuk memperbaiki administrasi pajak yang memang belum sempurna. 
Kekritisan Wajib Pajak terkait materi dalam peraturan pajak yang sifatnya membangun, dapat digunakan oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menyempurnakan peraturan pajak yang berlaku. Dalam hal ini, diperlukan pula keterbukaan dari Ditjen Pajak untuk mau mendengarkan dan menampung masukan-masukan dari Wajib Pajak.  
Wajib Pajak pun harus menyampaikan saran dan kritikannya dengan cara yang tepat dan baik. Jangan lantas langsung pasang badan dan ujung-ujungnya mengecam dan mengancam akan mogok membayar pajak bila menemui peraturan-peraturan pajak yang bermasalah. Harapannya, adanya pola pikir yang kritis dan keterbukaan akan membuat pembuat kebijakan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan aturan.
Jadi, bagaikan burung gagak yang bertengger di atas punggung kerbau untuk mematuki serangga yang bersarang di punggung kerbau. Binatang penyabar pemamah biak itu pun membiarkan gagak bertengger dengan bebas. Dalam hubungan ini, di satu sisi, gagak mendapatkan berbagai jenis makanan. Di sisi lain, kerbau akan merasa lebih sehat. Seperti itulah alam mengajarkan pola kerjasama yang baik. Pola yang bisa ditiru antara Wajib Pajak dan fiskus ¢

Perlu Cara Alternatif untuk Hambat Transfer Pricing


Kasus penyelewengan wewenang oleh sejumlah oknum pajak yang tidak bertanggung jawab belum hilang dari ingatan publik. Kini, publik kembali terhenyak dengan terkuaknya dugaan kasus transfer pricing oleh sejumlah Wajib Pajak nakal. Ya, permasalahan seputar transfer pricing kembali menjadi topik yang cukup hangat diperbincangkan belakangan ini. Pasalnya, selain kasus restitusi fiktif dan makelar pajak, praktik transfer pricing juga dinilai ikut andil dalam menggerus potensi penerimaan negara dari sektor pajak.
Transfer pricing adalah sebuah istilah untuk mekanisme penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi penyediaan barang atau penyerahan jasa oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties). Dengan praktik yang tidak sehat tersebut, mengakibatkan hilangnya potensi pajak yang seharusnya diterima negara. Inilah sebabnya, kegiatan yang bersifat manipulatif ini sering dikaitkan dengan kerugian negara. Sedikitnya Rp1.300 triliun angka kerugian yang harus ditanggung negara dengan adanya praktik transfer pricing ini.
Jika menengok ke belakang, kasus transfer pricing sebenarnya bukan baru kali ini saja terjadi. Sudah sejak lama kasus ini menghantui, bahkan tidak hanya di ranah perpajakan tanah air, tapi juga negara-negara lain di dunia. Berdasarkan data Organization for Economic and Development (OECD), 60% dari total perdagangan di dunia terindikasi melakukan praktik transfer pricing.
Sebenarnya keseriusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam mengatasi masalah transfer pricing ini sudah terlihat. Menyusul dibentuknya seksi yang khusus membidangi transfer pricing pada 2007 silam, yakni Seksi Transfer Pricing Ditjen Pajak. Namun sayang, pemerintah seakan tidak serius dalam me-manage seksi ini.
Coba bayangkan, hingga kini seksi yang telah berumur 3 (tiga) tahun ini tercatat hanya memiliki 12 (dua belas) personel. Padahal, dengan berbagai permasalahan transfer pricing yang kompleks dan melibatkan banyak perusahaan multinasional, jumlah pasukan tersebut rasanya tidak mungkin dapat menunjukkan performa primanya.
Mengutip salah satu kalimat yang pernah dilontarkan oleh Proklamator kita, Ir. Soekarno dalam orasinya yang berbunyi, “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncangkan dunia”, seharusnya mampu menyadarkan kita betapa pentingnya peranan sumberdaya manusia (SDM). Apalagi, masalah praktik transfer pricing merupakan masalah penggelapan pajak dengan tingkat kerumitan yang tinggi, sehingga dibutuhkan tenaga ahli yang tidak hanya kompeten tetapi juga cukup jumlahnya untuk membongkar praktik ini.
Namun demikian, meski Seksi Transfer Pricing mengalami keterbatasan SDM, tidak lantas pula menjadi patah arang dan menjadikannya kambing hitam atas kinerja yang tidak maksimal. Dirjen Pajak harus mencari cara alternatif untuk menghambat praktik transfer pricing.
Salah satunya dengan menggelar berbagai sosialisasi tentang transfer pricing ke masyarakat luas. Tidak semua orang tahu apa itu transfer pricing dan apa saja kerugian yang dialami oleh pemerintah karena transfer pricing ini. Dengan adanya sosialisasi yang gencar, maka diharapkan kesadaran akan timbul. Dengan demikian, bisa sedikit memperingan pekerjaan Ditjen Pajak dalam menangani kasus transfer pricing.
Intinya, kesadaran akan buruknya dampak praktik transfer pricing bagi negara harus terus dibangun. Untuk mendukung hal ini, sanksi hukum untuk menindak pelaku transfer pricing juga harus segera dipertegas ¢

Tetap Fokus Pada Tugas


“Tak ada rotan, akar pun jadi”, demikian bunyi sebuah pepatah lama. Artinya, jika kita tidak dapat menggunakan sarana utama untuk memenuhi keperluan kita, maka kita dapat menggunakan sarana lain yang memiliki manfaat sama sebagai penggantinya.
Sayangnya, pepatah ini tidak dapat digunakan dalam hal mencari pengganti pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Jika dulu negara kita dapat mengandalkan hasil produksi minyak bumi, maka sekarang sudah benar-benar tidak dapat diharapkan.
Cadangan sumberdaya alam Indonesia sangat mengkhawatirkan. Dalam lampiran I Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2011 yang dipublikasikan Badan Perencanaan Pembangnan Nasional (Bapennas) disebutkan, cadangan minyak mentah diperkirakan akan habis dalam 23 tahun, cadangan gas bumi akan habis dalam 62 tahun, dan batubara akan habis dalam 82 tahun.
Dengan kondisi seperti ini, Indonesia harus segera mencari sumber energi alternatif. Namun, kegiatan riset dan pengembangan sumber energi alternatif membutuhkan dana yang besar. Belum lagi masalah kebutuhan dana untuk pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana umum yang juga mendesak untuk segera dipenuhi. Ketersediaan dana untuk membiayai semua itu menjadi kebutuhan utama.
Saat ini, jelas, pajak mengambil alih peran sebagai tulang punggung penerimaan negara. Karena belum ditemukan alternatif lain selain memungut pajak untuk memperoleh dana bagi pembangunan. Tetapi, di tengah tantangan yang semakin berat ke depan, Direktorat Jenderal Pajak kabarnya justru sedang menghadapi krisis internal.
Belakangan mental aparat pajak sempat jatuh akibat kasus beruntun yang mencoreng wajah institusi pajak karena keterlibatan dua pegawainya dalam kasus makelar pajak, yakni Gayus Tambunan dan Bahasjim. Mereka mengalami demotivasi dan demoralisasi. Akibatnya, realisasi penerimaan pajak selama lima bulan pertama belum mencapai target.
Tekad Dirjen Pajak, untuk terus membangkitkan semangat pegawai pajak perlu kita dukung. Karena, tanpa semangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, target penerimaan negara tidak akan tercapai.
Selain itu, masih banyak pula masalah administrasi yang perlu segera dibenahi. Masih banyak peraturan pajak yang belum memiliki kejelasan sehingga berpotensi menimbulkan pertentangan di lapangan. Jika ini tidak segera dibenahi, bisa menjadi salah satu penghambat lancarnya pemasukan pajak karena maraknya sengketa pajak.
Untuk itu, semangat dan perhatian para aparat pajak harus kembali difokuskan pada tugas yang seharusnya dipikul. Karena belum ada sumber penerimaan negara yang lain yang dapat diharapkan selain pajak. Meski tidak mudah melakukan proses perubahan, namun jangan pernah berhenti percaya bahwa tetesan air yang teratur dapat membongkah sebuah batu ¢